Beranda Politik Bawaslu Banten Verfak Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Cilegon

Bawaslu Banten Verfak Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Cilegon

Tim supervisi Bawaslu Banten mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan. (Foto Dokumen Bawaslu Banten)

CILEGON – Tim Supervisi Bawaslu Banten bergerak kembali untuk memastikan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan Pilkada 2020  berjalan sesuai aturan. Akhir pekan lalu, tim bergerak menuju daerah terpencil di Kota Cilegon.

Tim yang terdiri dari Bawaslu Banten yaitu Anggota Bawaslu Banten Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Nuryati Solapari beserta jajaran, Tim dari Bawaslu Kota Cilegon, petugas verifikasi KPU serta didampingi aparat kepolisian melakukan perjalanan menuju lokasi yaitu di Link Cipeda, Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Perlu diketahui medan dan jarak lokasi yang tim tempuh kali ini sangat menguras energi. Puluhan kilo meter harus ditempuh untuk menjangkau tempat warga. Ada dua orang warga yang hari itu harus ditemui dan dilakukan verifikasi terhadap fakta-fakta berkas dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan pada pilkada Kota Cilegon.

Beberapa jam setelah berjalan dengan sepeda motor tibalah tim di sebuah jalan yang tidak bisa dilalui kendaraan. Rombongan akhirnya memutuskan untuk melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki, menaiki bukit yang gersang, curam dan terjal.

“Ini adalah perajalanan luar biasa dan menguras tenaga yang harus ditempuh oleh para pengawas,” ujar Nuryati melalui rilis yang diterima BantenNews.co.id, Senin (6/7/2020).

“Langkah kita tak boleh surut, walau hanya dua orang yang harus dilakukan verifikasi. Bukan soal jumlah tapi ini semata-mata menjalankan amanat konstitusi,” lanjut Nuryati

Tiba di lokasi, tim langsung menuju rumah warga pertama sesuai dengan nama dan alamat yang tertera di berkas dukungan. Hasil verfak menunjukkan warga merasa tak menyerahkan KTP sebagai dukungan kepada bakal calon.

Berlanjut ke alamat rumah warga yang kedua, tim pun langsung melakukan verfak dan hasilnya pun sama, warga tidak merasa memberikan dukungan ke salah satu pasangan calon perseorangan.

“Inilah fungsinya verifikasi faktual, memastikan kebenaran materiil dukungan. Apakah memang pendukung benar-benar mendukung, menyerahkan secara suka rela dan sadar hukum atas pilihannya. Karena fakta di lapangan, banyak ditemukan pendukung tidak merasa memberikan KTP sebagai syarat mendukung,” ungkapnya.

Katanya, pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu agar verfak benar-benar berkualitas dan sesuai dengan obyektifitas,. Jajaran Bawaslu akan mengutamakan pencegahan serta pengawasan. Jika ditemukan adanya dugaan tata cara yang dilanggar jajaran KPU maka jajaran Bawaslu akan mengutamakan saran perbaikan. Terakhir, Bawaslu Banten memerintahkan ke seluruh jajaran agar melaksanakan tugas dengan profesional dan berintegritas. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini