Beranda Uncategorized Bawaslu Banten Terima 143 Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Banten Terima 143 Pelanggaran Pemilu

Petugas mengangkut Logistik Pemilu 2019 - (Foto Ali/BantenNews.co.id)

 

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat ada 143 dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilu 2019 di Banten. Dari jumlah pelanggaran tersebut 27 diantaranya masuk pada pelanggaran pidana pemilu dengan enam orang yang diseret ke pengadilan.

Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi peran kelembagaan Bawaslu Provinsi Banten di Hotel Le Dian, Kamis (23/5/2019).

Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu, 142 pelanggaran dari temuan atau laporan berasal dari sembilan Bawaslu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Rinciannya, provinsi 16 kasus, Kota Cilegon 16, Kota Tangerang 5 dan Kabupaten Serang 16. Kemudian Kabupaten Tangerang 14, Kota Serang 10, Kabupaten Lebak 11, Kota Tangerang Selatan 42 serta Kabupaten Pandeglang 13 kasus.

Dari jumlah tersebut, 114 kasus diregistrasi dan 29 tidak registrasi. 114 kasus tersebut telah ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan berdasarkan jenisnya. Pelanggaran administrasi 15 kasus, pidana 27 kasus, etik 9, pelanggaran lainnya 24 dan bukan pelanggaran atau dihentikan sebanyak 36 kasus.

Jika dijumlah, total kasus yang sudah ditindaklanjuti ada 111 kasus. Sementara tiga kasus sisanya kini masih dalam penanganan dan belum ada keputusan. Data yang dirilis dihimpun per 23 Mei.

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, dari 143 dugaan pelanggaran tersebut tiga yang belum terselesaikan adalah laporan dari dua parpol yaitu Demokrat dan Berkarya. Dalam laporannya, mereka menilai telah terjadi kesalahan administrasi dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

“Mekanisme penanganannya itu kita sidang. Itu yang pertama dari Demokrat membahas kesalahan administrasi menurut pelaporan beberapa TPS di Pandeglang. Kemudian ada dua laporan dari Berkarya membahas tentang dugaan kesalahan penghitungan suara yang terjadi di dapil (daerah pemilihan) Banten 3 (meliputi Kabupaten Tangerang),” kata Badrul.

Pria yang berlatar belakang sebagai advokat itu menuturkan, selain tiga kasus yang masih ditangani adapun yang mendapat perhatiannya adalah kasus pelanggaran pidana pemilu. Hingga kemarin, sudah ada tiga kasus yang berakhir di meja hijau.

“Pidana pemilu kasus Tunjungteja yang hari ini (kemarin) sidang pertama, tersangka insial D dikenakan pasal 532  atau 510 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian perkara Ciloang empat tersangka, sudah putus hari ini masing-masing divonis empat bulan dan masa pecobaan empat bulan denda Rp 500.000 subsider kurungan 7 hari,” ujarnya.

Seperti diketahui, dua TPS tersebut adalah salah satu kasus TPS yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Kasus TPS Ciloang tepatnya terjadi di TPS 24 Ciloang, kecamatan Serang dengan alasan anggota KPPS mencoblos 15 surat suara dan dimasukan ke kotak suara untuk semua tingkatan.

Sementara kasus TPS Tunjungeja terjadi di TPS 8 Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang. Saat itu salah seorang anggota KPPS membuka kotak suara dibuka sebelum proses pemungutan suara tanpa diketahui pengawas TPS dan saksi. Kemudian juga terdapat surat suara yang tercoblos.

Kemudian satu kasus pidana pemilu lagi, kata dia, terjadi di Kabupateen Serang. Kasus tersebut sudah diputus oleh pengadilan dengan terdakwa seorang caleg DPRD Kabupaten Serang dari PKB berinisial AG.

“Yang bersangkutan divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan,” katanya.

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten lainnya Nuryati Solapari mengatakan, Selain penyelesaian laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu juga sedang mempersiapkan diri menghadapi gugatan dari peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dituturkannya, peserta pemilu yang tak puas dengan hasil pemilu diperkenankan melayangkan permohonan ke MK pasca penetapan hasil pemilu di tingkat nasional.

“Tahapan yang kami jalankan sekarang adalah menuju proses persiapan. menunggu apakah ada permohonan ke MK. Sengketa pileg bisa diajukan 3 x 24 jam sejak ditetapkan (hasil pemilu tingkat nasional) per 21 Mei lalu. Sedangkan untuk itu pilpres dalam aturan disebut tiga hari setelah penetapan,” kata Nuryati. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini