Beranda Uncategorized Bawaslu Banten Proses 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Kabupaten Serang

Bawaslu Banten Proses 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Kabupaten Serang

Komisioner Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan, Nuryati Solapari. Foto Istimewa

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mulai memproses tiga laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal pada Pilkada di Kabupaten Serang.

Ketiga laporan itu yakni, laporan dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal dengan nomor register 01/Reg/LP/PB/Prov/11.00/X/2020. Kedua, tentang dugaan undangan Ketua DPRD Kabupaten Serang dalam  acara deklarasi dukungan dengan nomor register 02/Reg/LP/PB/Prov/11.00/X/2020, dan ketiga dugaan pelanggaran keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam acara deklarasi dengan nomor register 03/Reg/LP/PB/Prov/11.00/X/2020.

Komisioner Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan, Nuryati Solapari menjelaskan, laporan tersebut sebelumnya masuk di Bawaslu Kabupaten Serang. Namun, karena lokasinya berada di Kota Serang, maka diambil alih oleh Bawaslu Banten.

“Karena lokus di wilayah non pilkada yaitu di Kota Serang, maka berdasarakan pasal 22 Perbawaslu 80 maka diambil alih oleh Bawaslu setingkat lebih tinggi. Dalam hal ini dugaan pelanggaran diambil alih oleh Bawaslu Banten,” jelas Nuryati kepada BantenNews.co.di, Minggu (11/10/2020).

Nuryati menerangkan, pihaknya saat ini tengah memproses kasus dugaan pelanggaran tersebut. Salah satunya dengan memanggil saksi-saki untuk dimintai klarifikasi.

“Sekarang masih dalam tahap klarifikasi pihak-pihak yang patut diduga atas laporan saudara Y ke  Bawaslu Kabupaten Serang. Kita mulai, Sabtu (10/10/2020), terhadap beberapa saksi baik saksi pelapor dan juga salah satu terlapor dalam kasus yang teregister nomor 02, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Serang, dan ada saksi tambahan yaitu Sekretaris DPRD Kabupaten Serang,” terang Nuryati.

Pihaknya juga telah memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan yakni Ketua KPU Kabupaten Serang, ASN di DPRD Kabupaten Serang dan calon Bupati Serang atas nama RTH.

“Hari ini, 11 Oktober ada dua saksi yang kami panggil yaitu Ketua KPU Kabupaten Serang dan salah satu ASN di Setwan Kabupaten Serang.

Keduanya diperiksa selama dua jam,” ujarnya.

“Yang tidak hadir satu yaitu terlapor atas nama RTH tidak hadir. Tapi konfirmasi lanjutan akan hadir besok, Senin (12/10/2020), antara jam 08.00 WIB atau pukul 16.00 WIB, tapi konfirmasinya akan hadir,” sambungnya.

Saat ditanya poin-poin yang ditanyakan baik kepada saksi pelapor maupun terlapor, Nuryati mengaku, hal itu masih rahasia. Menurutnya, dalam pengusutan sebuah kasus membutuhkan proses panjang.

“Prosesnya masih tetap lanjut, masih panjang. Nanti ada kajian, lalu pembahasan di Sentar Gakkumdu. Tapi seluruh mekanisme kami lakukan supaya menimbulkan terang (sebuah) peristiwa hukum. Kan waktu yang kita punya itu tiga plus dua sekitar lima harian dan Rabu nanti kita sudah tahapan kajian,” katanya.

Informasi yang dhimpun, Bawaslu Provinsi Banten akan mengundang dua pihak untuk hadir pada Senin (12/10/2020), untuk dilakukan klarifikasi, diantaranya Sekretaris DPD Bapera Provinsi Banten dan Calon Bupati Kabupaten Serang inisial RTH.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini