Beranda Uncategorized Bawaslu Banten Peringatkan Peserta Pemilu Tak Manfaatkan Bencana Tsunami

Bawaslu Banten Peringatkan Peserta Pemilu Tak Manfaatkan Bencana Tsunami

Kendaraan menghantam rumah setelah diterjang tsunami di Cinangka, Serang, Banten. (Qizink/bantennews)

SERANG – Bawaslu Provinsi Banten mengimbau para kontestan dan partai maupun politisi peserta Pemilu 2019 agar tidak memanfaatkan momentum bencana tsunami Selat Sunda untuk kepentingan politik praktis. Sebab, upaya politisasi tersebut masuk kategori politik uang dan bisa diancam pidana dengan kurungan penjara.

Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika calon atau tim sukses dan partai politik ingin memberikan bantuan terhadap korban tsunami di Kabupaten Pandeglang dan Serang. Namun, bantuan tersebut jangan sampai diberikan dengan iming-iming tertentu, apalagi mengarahkan agar mencoblos salah satu calon pada Pemilu 2019.

“Kalau ada bantuan yang ditunjukan ke sejumlah tempat bencana, sampai sat ini kami memaklumi selama tidak ada iming-iming tertentu. Karena ini kan masalah kemanusiaan,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (5/1/2019) dilansir merdeka.com.

Menurutnya, yang tidak boleh dilakukan oleh calon atau tim sukses dan partai politik yaitu memberikan bantuan dengan imbalan agar memilihnya di pemilu nanti. Sebab, praktik tersebut masuk dalam kategori money politik atau politik uang, dan bisa diancam kurungan penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Bencana ini demi kemanusiaan. Kalau menyumbang dan mendirikan posko bantu, itu silakan saja. Tapi dijauhi hal-hal yang berkaitan dengan politik. Misalkan, membagikan sembako dengan ditempelkan stiker gambar caleg dan parpol tertentu, itu masuk kategori kampanye dan money politik,” tutupnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini