SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten menegaskan pengawasan tahapan pasca pemilihan sebagai fokus utama. Khususnya terkait penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) serta pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan, fokus ini menjadi krusial karena tahapan pasca Pemilihan merupakan fase penentu akhir legitimasi hasil Pemilu sekaligus barometer kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Bawaslu Banten memandang bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya bersifat final dan mengikat secara hukum. Tetapi juga harus dikawal secara substansial dalam implementasinya di lapangan,” kata Ali saat rilis kinerja Bawaslu Bante 2025, Senin (22/12/2025).
Pengawalan tersebut, lanjut Ali, diperlukan agar pelaksanaan putusan berjalan tertib, adil, dan tidak menimbulkan persoalan lanjutan, baik dari aspek administrasi, etik penyelenggara, maupun potensi tindak pidana pemilihan.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan pasca putusan MK, Bawaslu Banten melakukan identifikasi secara komprehensif terhadap potensi permasalahan pidana Pemilihan dalam pelaksanaan PSU.
Identifikasi ini dilakukan melalui pemetaan tingkat kerawanan, analisis pola pelanggaran pada tahapan sebelumnya, serta penguatan koordinasi dan konsolidasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hal itu guna memastikan penegakan hukum pemilihan berjalan efektif dan berkeadilan.
“Selain itu, kami juga menyusun dan menyampaikan masukan terhadap inventarisasi permasalahan penanganan tindak pidana Pemilihan Tahun 2024 pasca putusan MK. Khususnya yang terjadi di wilayah Provinsi Banten,” jelasnya.
“Masukan tersebut disusun berbasis pengalaman faktual pengawasan di lapangan, mulai dari proses penerimaan laporan, pembahasan di Sentra Gakkumdu, hingga kendala teknis pembuktian dan pemenuhan unsur pidana, sebagai bahan evaluasi bersama antar lembaga penegak hukum Pemilu,” sambung Ali.
Secara spesifik, kata Ali, pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap pemetaan dan penanganan potensi tindak pidana Pemilihan dalam pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang.
Pemetaan dilakukan terhadap bentuk dan pola pelanggaran, aktor yang berpotensi terlibat, serta titik-titik rawan terjadinya pelanggaran, sebagai dasar penyusunan strategi pencegahan dan penindakan yang lebih efektif, terukur, dan berbasis risiko.
Dalam rangka memperkuat fungsi penegakan hukum, pihaknya juga melakukan rekonstruksi penanganan informasi dugaan politik uang pada PSU di wilayah Kabupaten Serang.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk menilai efektivitas alur penanganan informasi, memperkuat koordinasi antar unsur Sentra Gakkumdu. Serta memastikan keseragaman standar penanganan di lapangan,” ucapnya.
Menurut Ali, upaya ini menegaskan komitmen Bawaslu untuk menjadikan penanganan politik uang tidak semata bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan sistematis.
Selain aspek penindakan, Bawaslu Banten melaksanakan monitoring dan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan PSU, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil.
“Kami juga memastikan bahwa upaya pencegahan dilaksanakan secara maksimal oleh Bawaslu Kabupaten Serang melalui berbagai langkah strategis, antara lain penerbitan imbauan, penguatan koordinasi dengan pemangku kepentingan, serta sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan peserta pemilihan,” ujarnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
