Beranda Uncategorized Bawaslu Banten Minta Stiker Coklit Tak Sesuai PKPU Segera Diganti

Bawaslu Banten Minta Stiker Coklit Tak Sesuai PKPU Segera Diganti

Komisioner Bawaslu Banten, Nuryati Solapari

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan adanya stiker tanda bukti pencocokan dan penelitian (Coklit) fromulir model A.A.2 KWK yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemulihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pilkada.

Komisioner Bawaslu Banten, Nuryati Solapari mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan coklit terhadap pelaksanaan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) di lapangan selama 21 hari, pihaknya menemukan adanya tanda bukti coklit yang tidak sesuai dengan PKPU. Temuan tersebut didapat merata di semua kecamatan se Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Atas temuan itu, kata Nuryati, Bwasalu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Serang dan KPU Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan penggantian stiker.

“Sudah dikeluarkan rekomendasi, dimana Bawaslu meminta KPU di kedua wilayah tersebut untuk mengganti sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam PKPU Nomor 19 tahun 2019,” kata Nuryati, Selasa (4/8/2020).

Nuryati mengungkapkan, rekoemndasinitu tertuang dalam surat nomor 18/K.BT.03/PM.01.02/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Serang.

“Sudah ditindaklanjuti melalui surat yang dikirimkan kepada KPU Kabupaten Serang hari Kamis tanggal 30 Juli kemarin, dan ditembuskan juga kepada KPU Provinsi Banten,” ungkapnya.

Sedangkan untuk temuan di  Kabupaten Pandeglang, mantan pekerja migran itu menjelaskan, pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap KPU Kabupaten Pandeglang.

“Iya untuk Pandeglang saat ini sedang dalam proses mengundang KPU Pandeglang untuk klarifikasi,” jelas Nuryati.

“Hasil temuan Bawaslu di kedua daerah tersebut, stiker tanda Coklit di Kabupaten Serang misalnya tidak mencantumkan hari dan tanggal pemungutan suara dan website lindungihakpilihmu.kpu.go.id begitu pula di Kabupaten Pandeglang,” sambungnya.

Diketahui, dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2019 menyebutkan spesifikasi stiker tanda coklit sedikitnya memuat 10 item. Yakni logo KPU, jenis dan tahun pemilihan, hari dan tanggal pemungutan suara, hari dan tanggal pencocokan dan penelitian, jumlah keluarga, jumlah pemilih, tanda tangan kepala keluarga/penghuni rumah, tanda tangan PPDP, website lindungihakpilihmu.kpu.go.id; dan barcode KPU RI.

Stiker tanda coklit merupakan bukti bahwa warga telah didata oleh petugas PPDP sesuai Pasal 18 ayat 8 PKPU Nomor 19 tahun 2019, dimana PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dengan menggunakan formulir model A.A.1 KWK dan menempelkan stiker pencocokan dan penelitian (coklit) pada rumah pemilih sesuai dengan jumlah Kepala keluarga dengan menggunakan formulir model A.A.2-KWK.

Dua item yang tidak dicantumkan dalam stiker itu sangat vital, yakni hari dan tanggal pemungutan suara serta tulisan lindungihakpilimu.go. id. Itu menjadi ajang sosialisasi kepada pemilih sekaligus memenuhi hak pemilih untuk mengecek namanya di website yang sudah disedikan.

Sesuai tahapan pelaksanaan coklit dimulai sejak tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020, masih ada sisa waktu 9 (sembilan) hari petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP) melakukan tugasnya, mendata dan mencoklit warga pemilih untuk pemutakhiran daftar pemilih.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini