Beranda Politik Bawaslu Banten Ingatkan Petahana untuk Tidak Mobilisasi ASN di Pilkada 2020

Bawaslu Banten Ingatkan Petahana untuk Tidak Mobilisasi ASN di Pilkada 2020

Petugas mengangkut Logistik Pemilu 2019 - (Foto Ali/BantenNews.co.id)

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengindikasi ada beberapa potensi kerawanan pelanggaran pemilu di empat kabupaten dan kota di Banten yang akan melangsungkan pilkada serentak 2020 mendatang. Salah satu kerawanan yang terjadi adalah mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pemenangan calon incumbent alias petahana.

“Kalau dilihat kontestasi di 4 Pilkada ada potensi (pelanggaran) dari incumbent. Di Tangsel potensi Wakil Walikota (Benyamin Davnie) yang mencalonkan diri, di Kabupaten Serang (Tatu Chasanah) dan Kabupaten Pandeglang (Irna Narulita) juga sama. Begitu juga dengan Kota Cilegon (Walikota Edi Ariadi dan Wakil Walikota Ati Marliati). Kami meminta teman-teman memantau maksimal, jangan sampai ada indikasi melibatkan ASN,” kata Komisioner Bawaslu Banten Samani kepada wartawan, Sabtu (14/12/2019).

Untuk itu, Samani mengingatkan agar para petahana menjaga kode etik dan menjunjung tinggi aturan agar terhindar dari pelanggaran pemilu. Selain potensi pengerahan ASN untuk pemenangan, Samani juga meminta para calon petahana agar tidak melakukan rotasi dan mutasi pejabat, enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada dimulai.

Selain itu, tahapan yang menurutnya krusial yakni perekrutan badan adhoc seperti Panitia Pengawas Kecamatan (PPK). Samani menilai PPK merupakan ujung tombak pengawasan di daerah. Sedangkan tahapan krusial lainnya yakni pemutakhiran data pemilih. Melalui pemutakhiran data pemilih tersebut, para calon pemilih disaring hingga menemukan data yang benar-benar valid untuk menghindari pemilih siluman atau pemilih terbang dari wilayah lain. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini