Beranda Pemilu 2024 Bawaslu Banten Imbau May Day Jangan Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Banten Imbau May Day Jangan Dijadikan Ajang Kampanye

Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal.

LEBAK – Menjelang peringatan hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2023, Bawaslu Provinsi Banten melayangkan imbauan kepada seluruh pengurus partai di wilayahnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal mengatakan, berdasarkan kewenangan dan tugas yang dimilikinya, Bawaslu melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Maka dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangan tersebut, kami melakukan pencegahan. Beberapa yang menjadi poin penting pencegahan, meliputi, bahwa kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 35 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Ali kepada awak media, Sabtu (29/4/2023).

Ia menjelaskan, kampanye Pemilu nanti akan dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD.

“Untuk anggota DPRD akan dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang, sebagaimana diatur dalam pasal 276 (1) Perppu nomor 1 tahun 2022,” ujarnya.

Masih menurut Ali. Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum .

“Berdasarkan hal-hal di atas, maka Bawaslu Provinsi Banten mengimbau kepada DPW/DPD Partai Politik di Provinsi Banten agar partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” imbuhnya.

Ia menambahkan, sekalipun belum ada Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, namun tokoh partai politik atau tokoh publik yang hendak mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu tahun 2024 serta pemangku kepentingan pemilu, hendaknya tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

“Saya berharap agar setiap orang, termasuk pengurus atau anggota Partai Politik, maupun tokoh publik untuk dapat menahan diri dengan tidak melakukan aktivitas kampanye, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu,” ucapnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ