Beranda Uncategorized Bawaslu Banten Catat 1.143 TPS Rawan, Ini Rinciannya

Bawaslu Banten Catat 1.143 TPS Rawan, Ini Rinciannya

Komisioner Bawaslu Banten, Nuryati Solapari

SERANG – Jelang pemungutan suara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat sebanyak sebanyak 1.143 tempat pemungutan suara (TPS) di empat kabupaten/kota di Banten yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020.

Berdasarkan data Bawaslu, TPS yang rawan dibagi menjadi delapan kategori, yaitu, kategori TPS yang sulit dijangkau karena kondisi geografis, dengan rincian Kabupaten Serang 20 TPS, Kabupaten Pandeglang 128 TPS dan Kota Cilegon 28 TPS. Untuk Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nihil.

Kategori TPS yang lokasinya tidak sesuai standar protokol kesehatan dengan rincian Kota Cilegon 1 TPS, Kabupaten Serang 4 TPS, Kabupaten Pandeglang 15 TPS dan Kota Tangsel nol TPS. Kategori TPS yang terdapat pemilih yang tak menenuhi syarat (TMS) namun terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), dengan rincian Kota Cilegon 53 TPS, Kabupaten Serang 96 TPS, Kabupaten Pandeglang 189 TPS dan Kota Tangsel 55 TPS.

Kategori TPS yang terdapat pemilih memenuhi syarat (MS) namun tak terdaftar dalam DPT rinciannya, Kota Cilegon 1 TPS, Kabupaten Serang 27 TPS, Kabupaten Pandeglang 54 TPS dan Kota Tangsel 5 TPS. Kategori TPS yang terkendala jaringan internet rinciannya, Kota Cilegon 10 TPS, Kabupaten Serang 167 TPS, Kabupaten Pandeglang 182 TPS sedangkan untuk Kota Tangsel nihil.

Kategori TPS yang terkendala jaringan listrik, rinciannya, Kota Cilegon 2 TPS, Kabupaten Serang 1 TPS, Kabupaten Pandeglang 17 TPS. Untuk Kota Tangsel tak ada kendala jatingan listrik.

Ketegori TPS yang sulit dijangkau pemilih penyandang disabilitas, rinciannya, Kota Cilegon 3 TPS, Kabupaten Serang 9 TPS, Kabupaten Pandeglang 57 TPS dan Kota Tangsel nihil. Kategori yang ketua atau anggota KPPS positif Covid-19 rinciannya, Kota Cilegon 1 TPS, Kabupaten Serang 11 TPS, Kabupaten Pandeglang 1 TPS dan Kota Tangsel 5 TPS.

Komisioner Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan, Nuryati Solapari mengatakan, dari 1.143 TPS yang rawan pad pilkada serentak 2020 di empat kabupaten/kota, oihaknya menemukan TPS dengan tingkat kerawanan ganda. Kerawanan ganda tersebut ditemukan di Kabupaten Serang.

“Seperti di Kecamatan Mancak, Desa Ciwarna terdapat tiga kategori, yaitu

TPS yang pemilihnya TMS (namun) masuk ke DPT, TPS dengan kendala internet dan TPS tidak bisa login si rekap (sistem rekapitulasi). Dan Kecamatan Pabuaran, Desa Talaga Warna, dimana terdapat tiga kategori TPS rawan yaitu, TPS tidak sesuai protokol kesehatan, pemilih TMS masuk ke DPT dan kendala internet,” ujar Nuryati, Senin (7/12/2020).

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniÂ