Beranda Politik Bawaslu Banten Akan Tindak Lanjuti Pelanggaran APDESI Kabupaten Serang

Bawaslu Banten Akan Tindak Lanjuti Pelanggaran APDESI Kabupaten Serang

Sejumlah anggota Polisi berjaga di depan Kantor Bawaslu Banten. (Foto: Iyus/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang. Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (16/10/2024).

“Iya (kemarin) ada yang menyampaikan laporan,” ujar Badrul.

Dirinya juga akan melakukan pemeriksaan administrasi sebelum ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan.

“Selanjutnya kami akan melakukan kajian awal atas laporan tersebut untuk memeriksa kelengkapan syarat formil dan meteriilnya, jenis dugaan serta apakah sudah pernah ditangani pada tingkat tertentu,” ucap Badrul.

Seperti diberitakan, APDESI Kabupaten Serang, Selasa (15/10/2024), kembali dilaporkan ke Bawaslu Banten, lantaran dinilai melakukan pelanggaran netralitas pada Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Banten. Pelaporan itu dibuat masyarakat yang mengatasnamakan Petisi Brawijaya Nasional (BTN).

PBN juga mendesak Bawaslu Banten untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Bahkan mereka mengancam akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua PBN, Haposan Situmorang mengatakan, pihaknya melaporkan pelanggaran salah satu paslon Pilkada Banten 2024 ke Bawaslu Banten. Dirinya mengaku, laporan yang dibuat

berdasarkan temuan tim monitoring media PBN pengerahan anggota APDESI di Kabupaten Serang oleh Timses salah satu calon.

Selain itu, PBN juga melaporkan terkait aksi bagi-bagi uang okeh salah satu kontestas Pilkada Banten.

“Kami meminta Bawaslu Provinsi Banten menindaklanjuti pengaduan dimaksud dengan minta keterangan dari pihak-pihak terkait. Serta meminta Bawaslu Banten untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah khususnya di Propivsi Banten,” kata Haposan kepada awak media.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News