Beranda Politik Bawaslu Banten Akan Laksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

Bawaslu Banten Akan Laksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv SDMO Liah Culiah.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv SDMO Liah Culiah.

SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten pekan depan akan melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 di Provinsi Banten. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv SDMO Liah Culiah.

“Kami (ketua dan anggota) Bawaslu Provinsi Banten ditugaskan oleh Bawaslu RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Dimana sesuai Rapat Pleno, uji kelayakan dan kepatutan tersebut akan dilaksanakan pada pekan depan, tepatnya pada tanggal 7-8 Agustus bertempat di Kota Tangerang Selatan,” ujar Liah, Jumat (4/8/2023).

Liah mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dengan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD), hal tersebut menurutnya sudah sesuai dengan pedoman Nomor 243/KP.01/K1/07/2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.

Dimana nantinya masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota terbentuk menjadi 1 tim kelompok diskusi terdiri dari moderator dan pemapar.

“Sesuai pedoman, metode yang digunakan dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan nanti adalah metode kelompok diskusi, ada moderator dan pemateri, dimana terdapat 6 (enam) materi yang disiapkan. Untuk teknisnya nanti dijelaskan kepada peserta sesaat sebelum dimulai,” kata perempuan kelahiran Bandung 1986 itu.

Sementara itu Plt. Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten John Abdullah Buluran menyampaikan bahwa seluruh peserta diwajibkan hadir sesuai jadwal yang sudah ditentukan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah disampaikan pada pengumuman.

“Sudah Kami umumkan melalui media sosial Bawaslu Banten, dan juga menginformasikan langsung kepada seluruh peserta mengenai ketentuan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Banten,” kata John.

Baca Juga :  Bakal Daftar di Pilkada Lebak, Sanuji Pamit Undur Diri

“Kami harap seluruh calon peserta bisa betul-betul memahami apa yang menjadi ketentuan, jika ada hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi hotline Bawaslu Banten,” sambungnya.

Sebagai informasi setelah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, Bawaslu akan melakukan Rapat Pleno dalam rangka menentukan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. Dimana mekanisme Rapat Pleno Bawaslu dilaksanakan sesuau Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News