Beranda Hukum Bawa Senjata Tajam, Dua Juru Parkir di Kota Serang Diciduk Polisi

Bawa Senjata Tajam, Dua Juru Parkir di Kota Serang Diciduk Polisi

Petugas juru parkir diamankan polisi karena membawa san memiliki senjata tajam. (IST)

SERANG – Saterskrim Polresta Serang Kota kembali menangkap MFR (24) dan WK (19) karena kedapatan membawa dan memiliki senjata tajam jenis golok sisir dan pancongan.
Kedua pelaku merupakan warga Lingkungan Pakupatan RT/RW. 02/03 Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim Polresta Serang Kota di Kompleks Untirta, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Minggu (30/10/2022).

“Mereka berdua merupakan buruh parkir di Kota Serang. Saat ini para pelaku diamankan di Satreskrim Polresta Serang Kota. Untuk proses pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku,” kata kasie Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, Senin (31/10/2022).

Saat ini Polresta Serang Kota dan jajaran polsek tengah gencar menindak aksi kejahatan jalanan.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini