Beranda Hukum Bawa Sajam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pemuda yang Hendak Tawuran di...

Bawa Sajam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pemuda yang Hendak Tawuran di Kota Serang

Dua tersangka yang diduga melakukan aksi tawuran di sekitar Jalan Simpang Cikutuk, Cipocok Jaya Kota Serang pada Rabu malam, 1 November 2023.
Dua tersangka yang diduga melakukan aksi tawuran di sekitar Jalan Simpang Cikutuk, Cipocok Jaya Kota Serang pada Rabu malam, 1 November 2023.

SERANG – Kasat Reskrim Polresta Serang, Kompol Hengki Kurniawan, menetapkan dua tersangka yang diduga melakukan aksi tawuran di sekitar Jalan Simpang Cikutuk, Cipocok Jaya Kota Serang pada Rabu malam, 1 November 2023. Sementara tiga lagi dalam pemeriksaan dan pendalaman.

Kedua tersangka berinisial AF (17) dan PR (20). Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk tawuran.

“Dua pelaku melanggar Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1) karena membawa dan memiliki sajam,” ujar Hengki saat konferensi pers di kantor Satreskrim Kota Serang, Kamis (2/11/23).

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah celurit dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Hengki mengimbau kepada masyarakat dan orang tua agar tetap memperhatikan anaknya. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi terjadinya tawuran pelajar.

“Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi terjadinya tawuran pelajar,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini