Beranda Hukum Bawa Sabu, Warga Cibadak Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

Bawa Sabu, Warga Cibadak Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Seorang berinisial MBR (31) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,53 gram.

MBR ditangkap di gang kecil sekitar Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin 22 November 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.

“MBR ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia dalam keterangannya, Rabu (24/11/Red).

Pelaku kini sudah berada di Polres Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti sudah dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat menuturkan bahwa pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini