Beranda Hukum Bawa Sabu, Buruh Pabrik di Serang Ditangkap Polisi

Bawa Sabu, Buruh Pabrik di Serang Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

SERANG – Petugas Satresnarkoba Polres Serang menangkap MU (28) warga Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan MU diamankan sekira pukul 01.00 WIB pada Minggu (9/11/2019) lalu. Dia disergap saat berjalan di jalan Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Penangkapan dilakukan usai petugas menerima informasi akan adanya transaksi narkoba.

“Ciri-ciri MU memiliki kesamaan informasi yang diterima petugas Satresnarkoba,” ungkap Kapolres kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).

Buruh pabrik itu diamankan lantaran ketahuan membawa satu paket sabu-sabu. Namun, MU sempat mengelak tuduhan polisi. Lantaran curiga, polisi melakukan penggeledahan badan.

Satu paket sabu-sabu seberat 1,30 gram ditemukan polisi dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan MU. Petugas membawa MU beserta barang bukti ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka masih diperiksa penyidik. Hasilnya, penyidik mendapatkan nama yang memasok sabu-sabu kepada MU. Sosok pengedar yang berinisial A itu masih dalam pencarian,” kata Indra Gunawan.

Penyidik telah menjerat MU sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) dan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“MU terancam empat tahun penjara. Tersangka saat ini kami lakukan penahanan,” tutur Indra.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini