Beranda Peristiwa Bawa Parang, Pencuri Motor di Cikande Diamankan Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

Bawa Parang, Pencuri Motor di Cikande Diamankan Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

Polisi mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Cikande, Kabupaten Serang.

SERANG – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AS (27) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di depan PT Berkah Manis Makmur (BMM), Desa Cikande, Kabupaten Serang, Minggu (12/4/2026).

AS, yang merupakan warga Kabupaten Lebak, nyaris menjadi sasaran amuk massa setelah tertangkap tangan membawa kabur sepeda motor milik warga. Beruntung, petugas segera datang ke lokasi dan mengevakuasi pelaku guna mencegah aksi main hakim sendiri.

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, warga Kecamatan Kopo, memarkir sepeda motornya untuk menjemput rekannya. Dalam kondisi lengah, pelaku diduga langsung mengambil kendaraan tersebut.

“Korban melihat sepeda motornya dibawa orang tidak dikenal, lalu berteriak meminta bantuan. Warga yang mendengar langsung melakukan pengejaran,” ujar Tatang.

Ia menambahkan, pelaku berjumlah dua orang. AS berhasil diamankan warga, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Beat Deluxe milik korban.

Dari tangan AS, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario serta sebilah parang yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

Setelah diamankan, AS sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang dialaminya.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Cikande untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi kini masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya belum diketahui. Pemeriksaan terhadap AS terus dilakukan guna mengungkap jaringan serta peran masing-masing pelaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan dan menyerahkan penanganan pelaku kepada aparat penegak hukum.

“Kami minta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo