Beranda Hukum Bawa Narkoba, Dua Pria di Pandeglang Harus Berurusan Dengan Polisi

Bawa Narkoba, Dua Pria di Pandeglang Harus Berurusan Dengan Polisi

PANDEGLANG – Dua orang pria berinisial MZA (26) dan BB (39) warga Kampung Kaduhejo, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang harus berurusan dengan kepolisian karena kedapatan membawa barang terlarang berupa tembakau sintetis dan sabu-sabu.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan perihal penangkapan terhadap kedua pria tersebut. Kata dia, penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya perbedaan narkotika di wilayah Kecamatan Kaduhejo.

Setelah dilakukan pendalaman dan dirasa cukup bukti, petugas dari Satreskoba Polres Pandeglang mengamankan keduanya saat sedang asik nongkrong.

“Betul telah dilakukan penangkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut kami langsung melakukan pendalaman dan langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut,” kata Belny, Senin (6/9/2021).

Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 2,76 gram, 3 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,28 gram dan 2 buah telpon genggam.

“Menurut keterangan MZA barang haram tersebut merupakan milik BB yang dititipkan kepadanya, kemudian petugas melakukan interogasi terhadap pelaku BB dan dia (pelaku BB) mengakui bahwa barang itu miliknya,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) sub pasal 111 (1) sub pasal 132 (1), UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika Jo Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini