Beranda Pemerintahan Bawa Aspirasi Buruh, Bupati Tangerang Surati Presiden Minta Revisi UU Cipta Kerja

Bawa Aspirasi Buruh, Bupati Tangerang Surati Presiden Minta Revisi UU Cipta Kerja

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Rendi/bantennews)

KAB. TANGERANG – Serap aspirasi buruh yang menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law yang sudah disahkan DPR RI dan Pemerintah Pusat, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Menko Perekonomian RI.

Dalam surat bernomor 560/6664-Disnaker tertanggal 7 Oktober 2020 menyebut perihal penyampaian aspirasi pernyataan sikap Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Gani (KSPSI-AGN) Kabupaten Tangerang.

Dimana sebelumnya, para buruh yang tergabung dari KSPSI-AGN DPC Kabupaten Tangerang berunjuk rasa pada Selasa (6/10/2020) kemarin yang diterima Pemkab Tangerang secara tertulis.

“Demikian pernyataan sikap DPC KSPSI AGN Kabupaten Tangerang untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan revisi UU Omnibus Law cipta kerja,” terang dalam penutup surat itu yang diterima, Sabtu (10/10/2020).

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umar Dani membenarkan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk meneruskan aspirasi para buruh Kabupaten Tangerang yang menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.

“Betul, pak bupati sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk meneruskan aspirasi para buruh,” pungkasnya kepada wartawan.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini