Beranda Uncategorized Batas Akhir Perbaikan Berkas Bacaleg, KPU Lebak Baru Terima 4 Parpol

Batas Akhir Perbaikan Berkas Bacaleg, KPU Lebak Baru Terima 4 Parpol

Sri Astuti Wijaya, Komisioner KPU Kabupaten Lebak

LEBAK – Jelang batas akhir masa perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 pada Selasa (31/7/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak baru menerima berkas perbaikan dari empat partai politik, yaitu Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKS dan PDIP.

Sri Astuti Wijaya Komisioner KPU Kabupaten Lebak mengatakan, sejak dimulainya masa perbaikan berkas Bacaleg dari Juli 2018 sampai 31 Juli 2018 pihaknya menerima beberapa partai poltik (Parpol) yang berkonsultasi tentang syarat-syarat kekurangan berkas Bacaleg.

Selain itu pihaknya juga telah menerima empat berkas perbaikan Bacaleg dari empat parpol peserta Pemilu 2019. “Sisanya masih dalam proses perbaikan,” kata Sri, Senin (30/7/2018).

“Untuk partai politik yang belum meyerahkan berkas perbaikan Bacalegnya, kami tunggu sampai batas akhir penyerahan berkas yaitu tanggal 31 Juli 2018,” ucap Sri. (Tra/Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini