CILEGON — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon batal menerapkan sistem manajemen talenta dalam proses rotasi dan mutasi jabatan pegawai. Pemkot memilih kembali memakai pola lama atau sistem manual karena masih terbentur catatan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto membenarkan keputusan tersebut. Ia mengatakan, Pemkot belum memenuhi seluruh syarat untuk menerapkan sistem manajemen talenta.
“Dasarnya untuk menerapkan manajemen talenta itu rekomendasi dari BKN, dan kita masih punya sejumlah catatan. Catatan itu harus kita selesaikan dulu baru bisa memakai manajemen talenta. Kalau ada rotasi-mutasi mendesak, kita masih bisa pakai cara manual,” kata Joko melalui sambungan telepon, Jumat (22/5/2026).
Joko menjelaskan, BKPSDM sebenarnya sudah menjalankan sejumlah tahapan untuk mendukung penerapan manajemen talenta. Namun, pelaksanaannya belum maksimal sehingga BKN belum memberikan lampu hijau.
“Kita harus melakukan sosialisasi, profiling pegawai, sampai update data. Edaran juga sudah kita kirim ke seluruh OPD agar semua pegawai memperbarui data,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkot Cilegon tetap bisa menjalankan rotasi-mutasi dengan sistem lama selama mendapat persetujuan dari BKN.
Menurut Joko, pihaknya juga sudah mengantongi sejumlah nama pejabat yang masuk daftar rotasi-mutasi. Namun, jadwal pelaksanaannya masih menunggu arahan Wali Kota Cilegon.
“Kita ingin secepatnya menindaklanjuti rekomendasi BKN terkait catatan-catatan itu. Nama-nama sudah ada, tapi pelaksanaannya masih menunggu arahan Pak Wali,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, sempat memastikan rotasi dan mutasi jabatan struktural eselon II, III, dan IV bakal memakai sistem manajemen talenta. Namun belakangan, rencana tersebut urung dijalankan.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
