Beranda Hukum Baru Keluar Penjara, Pria di Serang Tak Kapok Jual Narkoba 

Baru Keluar Penjara, Pria di Serang Tak Kapok Jual Narkoba 

KAB. SERANG – Satresnarkoba Polres Serang kembali menangkap pria berinisial YS. Warga Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, ini kedapatan mengedarkan narkoba.

Pemuda berusia 23 tahun tersebut ditangkap saat menunggu konsumen di pinggir jalan Desa Nyapah, Kecamatan Cikeusal sekira pukul 22.30 WIB pada Rabu (9/8/2023) lalu. Dari penggeledahan, petugas menemukan 2 paket tembakau gorilla.

“Pelaku kita amankan di pinggir jalan Desa Nyapah, Kecamatan Cikeusal saat menunggu konsumen,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu kepada media, Jumat (11/8/2023).

YS diketahui merupakan residivis yang baru bebas 3 minggu setelah mendekam 4 tahun di LP Serang. Saat itu ia ditahan lantaran mengedarkan ganja.

Michael menjelaskan penangkapan pengedar tembakau gorilla itu, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai YS yang baru bebas dari hukuman kembali melakukan bisnis narkoba. Kemudian informasi tersebut diselidiki polisi.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik bening yang dalamnya berisi tembakau sintetis dari dalam saku celana,” jelasnya.

Michael menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, YS mengaku jika tembakau sintesis itu merupakan miliknya yang dibeli dari pengedar berinisial BT (DPO) seharga Rp 300 ribu. Ia terpaksa kembali melakukan bisnis terlarang karena sulit mendapatkan pekerjaan.

“Tersangka YS mendapatkan tembakau sintetis dari pengedar berinisial BT. Namun tidak mengetahui keberadaannya karena transaksi dilakukan di jalanan di wilayah Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Kini YS harus meringkuk kembali di balik jeruji dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

“YS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” ucapnya. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News