Beranda Hukum Baru Keluar Penjara Kasus Korupsi, Mantan Walikota Ini Kini Terlibat Perampokan

Baru Keluar Penjara Kasus Korupsi, Mantan Walikota Ini Kini Terlibat Perampokan

Samanhudi Anwar. [Foto: ANTARA]

JAKARTA – Polisi membongkar fakta baru kasus perampokan dan penyekapan di Rumah Dinas Walikota Blitar Santoso yang terjadi pada 12 Desember 2022 lalu.

Belakangan, nama Samanhudi Anwar, mantan Walikota Blitar 2 periode ini disangkutpautkan dalam kasus perampokan tersebut setelah sekian lama tenggelam. Sebenarnya Samanhudi baru saja keluar dari masa hukuman penjara dalam kasus korupsi.

Namun baru saja bebas, Ia kini justru dihadapkan pada persoalan hukum baru. Samanhudi disebut-sebut terlibat dalam perampokan keji di rumah dinas Santoso yang melibatkan beberapa mantan narapidana tersebut.

Karir politik Samanhudi sebenarnya tidak terlalu buruk sebelum tercoreng gegara kasus korupsi. Dalam dunia politik, ia dua kali terpilih menjadi walikota.

Politisi kelahiran 8 Oktober 1957 itu pernah menjabat pada periode 2010-2015. Pilkada selanjutnya 2015 terpilih lagi dan wakilnya adalah Santoso-Walikota Blitar saat ini, sekaligus korban perampokan-.

Saat menjabat walikota Samanhudi Anwar membuat banyak gebrakan yang memihak kepada masyarakat. Salah satunya APBD pro-rakyat.

Saat memerintah, Samanhudi melakukan berbagai terobosan. Seperti gerakan berbagi sepeda untuk siswa. Saat itu, setiap siswa akan mendapatkan satu unit sepeda untuk digunakan sekolah. Sayangnya pada 2019, Samanhudi tersandung kasus korupsi yang merontokkan sederet prestasinya itu.

Dikutip Suara.com (jaringan BantenNews.co.id) dari beritajatim.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar pada 8 Juni 2018 lalu. Penetapan status ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK di Blitar pada 6 Juni 2018.

Meski KPK telah menetapkan tersangka kepada Samanhudi, dia tidak bisa ditangkap lantaran buron. Selang beberapa hari setelah ditetapkan tersangka, Samanhudi Anwar pun menyerahkan diri ke KPK Jakarta pada malam hari 8 Juni 2018.

Esok harinya setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam, KPK langsung menahan Samanhudi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Status tersangka ditetapkan kepada Samanhudi Anwar bersama Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan empat orang lainnya.

Mereka adalah Susilo Prabowo selaku kontraktor yang diduga memberi suap, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, Agung Prayitno dari pihak swasta dan Bambang Purnomo dari pihak swasta.

Pada waktu itu, Susilo diduga memberikan suap kepada Syahri Mulyo melalui Agung Prayitno sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk memuluskan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.

Pemberian tersebut merupakan suap yang ketiga kalinya. Sebelumnya, Susilo telah menyerahkan uang Rp 500 juta dan Rp 1 miliar kepada Syahri Mulyo.

Sementara itu, Susilo juga menyuap Samanhudi Anwar sebesar Rp 1,5 miliar melalui Bambang Purnomo. Uang itu digunakan untuk ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.

Diduga, angka itu adalah 8 persen dari kongkalikong yang disepakati oleh kontraktor dan Samanhudi Anwar. Samanhudi Anwar kemudian diputus bersalah dan divonis hukuman 5 tahun penjara.

Di awal masa hukuman, Samanhudi Anwar ditahan di Lapas Kelas II A Sidoarjo. Tetapi setelah masa hukuman sudah berjalan, Samanhudi Anwar dipindahkan ke Lapas Kelas II B Blitar.

Rencananya Samanhudi Anwar akan menjalani masa hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara di Lapas kelas II B Blitar. Namun baru 6 bulan menjalani hukuman di Lapas kelas II B Blitar, Samanhudi Anwar dipindahkan ke Lapas Sragen, Jawa Tengah, pada 26 Agustus 2020.

Di Lapas Sragen ini, Samanhudi bertemu dengan M dan J. Sebagai informasi M dan J masuk ke Lapas Sragen pada 2019 dan menjalani masa hukuman selama 2 tahun.

Belakangan, M dan J diketahui melakukan perampokan dan penyekapan di rumah dinas Walikota Blitar Santoso. Dari hasil pemeriksaan polisi, barulah diketahui ada peran Samanhudi dalam perampokan tersebut.

Samanhudi bersekongkol bersama M dan J. Samanhudi memberikan gambaran rinci mengenai lokasi dan situasi di rumah dinas Walikota Blitar.

Ketiganya kemudian berpisah setelah M dan J bebas dari Lapas Sragen pada 2021. Sementara pada Oktober 2022, Samanhudi dinyatakan bebas. Dia pun pulang ke rumahnya pada 10 Oktober 2022.

Samanhudi sempat membuat pernyataan kontroversial di hari dia pertama kali menginjakkan kaki di rumah sendiri setelah bebas dari hukuman. Dia sempat menyebut kata “balas dendam”.

“Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, akan berlayar. Entah itu tetap atau lainnya,” ujarnya beberapa hari setelah bebas dari penjara.

Dua bulan setelah Samanhudi bebas, terjadi perampokan di rumah dinas Walikota Blitar Santoso. Samanhudi membantah tuduhan kalau disebut balas dendam dengan Santoso.

“Apa? Saya tidak tahu, siapa yang balas dendam,” katanya.

Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Walikota Blitar Santoso. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ