Beranda Pemerintahan Baru Direvitalisasi, Bangunan Pasar Anyar Kota Tangerang Sudah Rusak

Baru Direvitalisasi, Bangunan Pasar Anyar Kota Tangerang Sudah Rusak

Bagian samping kiri bagian depan pasar Anyar Kota Tangerang pasca revitalisasi. (Istimewa)

TANGERANG – Sejumlah sudut bangunan Pasar Anyar yang berlokasi di Kecamatan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, mengalami kerusakan dan bocor. Padahal, pasar tersebut baru saja direvitalisasi.

Bahkan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang ternyata sudah mengeluarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Pasar Anyar yang baru saja direvitalisasi.

Gedung pasar rakyat yang dibangun dengan anggaran fantastis senilai Rp 132.621.411.185 justru mengalami kerusakan dan kebocoran di sejumlah titik walaupun belum secara resmi beroperasi.

Ketidakberesan proyek revitalisasi pasar Anyar membuat pedagang kecewa karena dapat merusak infrastruktur kios, barang dagangan, dan mengganggu kenyamanan serta keamanan pedagang dan pembeli di kemudian hari bila tak segara diperbaiki.

Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Gufron mendesak Walikota Tangerang Sachrudin untuk bertanggungjawab.

“Walikota harus bertanggungjawab terkait gedung ini, jangan cuman terlalu sering dibelakang meja. Jangan hanya kunjungi pasar Anyar sekali dua kali,” kata Gufron, Senin (30/6/2025).

Untuk itu, Gufron menantang orang nomor satu di Kota bermotto Akhlakul Karimah itu datang mengecek langsung kondisi pasar apalagi saat hujan turun.

“Sehingga dia bisa melihat langsung, dan tidak hanya menerima laporan. Kedua harus bertanggung jawab sesuai dengan omongan katanya gedung ini harus nyaman dan aman buat pengunjung dan pedagang,” pintanya.

Sementara, terkait SLF, Sekretaris Disperkimta Kota Tangerang, Katrina Iswandari mengaku,  sejauh ini sudah mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Untuk PBG dan SLF sudah keluar,” kata saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Senin (30/6/2025).

Menurut dia, keluarnya dua dokumen pada gedung yang memiliki tiga lantai dengan total sebanyak 1676 jenis kios telah dinyatakan layak digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Namun, ia menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci tahapan lain di luar PBG dan SLF.

Baca Juga :  PKL di Pasar Anyar Kota Tangerang Segera Ditertibkan

“Tapi untuk tahapan lainnya diluar PBG dan SLF kita tidak tahu,” ungkapnya.

Katrina belum merespon konfirmasi lebih lanjut terkait kebocoran dan kerusakan pada bagian struktur gedung yang diungkapkan pedagang termasuk adanya surat Disperindagkop UKM) ke Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Banten meminta perbaikan pada bagian-bagian gedung yang belum memenuhi standar kelayakan.

Tim Redaksi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News