Beranda Hukum Baru Bebas, Kepala Desa dan Anak Buahnya Ditangkap Polisi

Baru Bebas, Kepala Desa dan Anak Buahnya Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Serang kembali menangkap Kepala Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Sae alias Pudin. Padahal Pudin baru saja bebas dari Rutan Serang, Jumat (28/9/2018) lalu.

Pudin terjerat kasus pemalsuan dokumen akta tanah. Selain oknum Kades, turut diamankan Ad dan Mah yang merupakan kaki tangan oknum Kades. Keduanya juga diamankan beberapa langkah setelah keluar dari Rutan Serang.

Berbeda dengan oknum Kades, kedua pria yang berperan sebagai pembuat warkah tanah palsu ini ditangkap pada Jumat (21/9/2018). Ketiga sindikat pemalsuan dokumen ini diamankan setelah menjalani hukuman 5 bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Chandra Babega membenarkan petugas Unit Tipidsus telah mengamankan oknum Kades beserta dua kaki tangannya selepas bebas dari Rutan Serang. “Kami mengamankan setelah ada laporan dari pemilik tanah di Blok 006 berdasarkan polisi nomor : B/99/V/2018, tanggal 9 Mei 2018,” kata AKP David Chandra, Kamis (4/10/2018).

Kasat menjelaskan kasus yang dihadapi oknum Kades dan dua kaki tangannya ini masih terkait dugaan kasus pemalsuan tandatangan yang ada pada dokumen Surat Pelepasan Hak (SPH) Nomor: 73/SPH/V/2017 tanggal 19/5/2017 yang berada di Blok 006, Desa Silebu. Menurut Kasat, pihaknya telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap ketiga mafia tanah ini.

“Oknum kades ini menggerakkan kaki tangannya untuk memalsukan warkah sebagai dasar pembuatan SPH atas sebidang tanah seluas 5.035 meter persegi kepada PT Sinar Dajili Makmur,” ungkap Kasat di dampingi Kanit Tipidsus, Iptu Samsul Fuad di kantornya.

David melanjutkan, modus yang digunakan oknum Kades Silebu untuk memuluskan tindak kejahatannya yaitu dengan memalsukan tanda tangan serta sidik jari atas surat pelepasan hak (SPH) tanah atas nama pemilik asli.

“Karena punya SPK (surat perintah kerja) dari PT Sinar Dajili Makmur, oknum Kades ini kemudian melakukan SPH tanpa diketahui pemilik tanah yang asli. Tersangka memalsukan tandatangan serta sidik jari pemilik sah tanah tersebut,” terangnya,

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, petugas kepolisian menjerat oknum Kades Silebu bersama dua kaki tangannya dengan Pasal 263 Jo 266 Jo 55 Jo Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen Akta Otentik.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara terhadap Pudin, Mah dan Ad, sedangkan Sa dan Jum dihukum lebih 18 bulan penjara. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News