TANGSEL — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita 910 tabung LPG bersubsidi dan nonsubsidi dari dua lokasi di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi menduga pelaku memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi untuk meraup keuntungan.
Pengungkapan kasus bermula dari penindakan terhadap seorang berinisial E alias HB. Penyidik kemudian menelusuri gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan tabung LPG serta lokasi lain yang diduga menjadi tempat pemindahan isi gas di sekitar jalan tol.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan penyidik mengamankan ratusan tabung dari dua lokasi tersebut.
“Dari hasil penindakan tersebut diamankan kurang lebih 910 tabung yang berhasil diamankan dari gudang ini,” kata Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Polisi menduga pelaku memindahkan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Penyidik juga menduga pelaku memilih lokasi di sekitar jalan tol untuk menyamarkan aktivitas tersebut.
Dari dua tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita 560 tabung LPG 3 kilogram, 12 tabung LPG 5 kilogram, 318 tabung LPG 12 kilogram, 20 tabung LPG 50 kilogram.
Selain tabung LPG, penyidik mengamankan 35 regulator, empat mobil, dan dua timbangan. Polisi juga telah memeriksa sedikitnya delapan saksi.
Polisi menetapkan E alias HB, pemilik tempat usaha, sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. Polisi memperkirakan kerugian akibat dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi mencapai sekitar Rp159 juta.
Irhamni menegaskan, Bareskrim akan terus menindak penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi. Sepanjang Januari hingga September 2026, Dittipidter Bareskrim menyidik sekitar 740 laporan polisi dan menetapkan sekitar 973 tersangka.
“Tidak ada ruang, tidak ada celah bagi penyalahgunaan subsidi ini,” tegasnya.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
