CILEGON – Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Kementerian Perdagangan membongkar kasus distribusi gula rafinasi ilegal di PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU). Dalam kasus itu petugas mengamankan seorang tersangka berinisial KPW.
Demikian terungkap saat press release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan distribusi gula rafinasi yang tidak sesuai perundang-undangan di kantor PT PDSU, Kamis (20/9/2018).
Wadir Tipideksus Breskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahimonang Silitonga mengatakan bahwa peristiwa penyalahgunaan gula rafinasi ini berlangsung antara Januari 2016 hingga September 2018. Pendistribusiannya yakni antara wilayah Jakarta, Surabaya, Purworejo, Banjar dan Cilegon.
Sebelum ditangkap, saat itu KPW bekerja sama dengan TW pihak PT PDSU dan ES dari pihak PT MT melakukan distribusi gula kristal rafinasi (GKR) tidak sesuai perundang-undangan dengan cara melakukan manipulasi data atau memalsukan dokumen yang digunakan untuk penjualan supaya meningkatkan atau memperbanyak kuota raw sugar yang tercatat di daftar Kemenperin.
“Modus operandinya yakni saat korban S yakni seorang pengusaha dalam pembuatan gula batu atau jawa di Kabupaten Purworejo mendirikan UD I.S. Selanjutnya melakukan pengurusan kelengkapan perizinan TDI (tanda daftar perusahaan) yang tertulis bahwa kapasitas produksi per tahun sebesar 6.000 ton. Tersangka KPW menggunakan perizinan tersebut tanpa diketahui oleh pemilik TDI saudara S,” terangnya.
Kemudian setelah itu, KPW bersama-sama pihak perusahaan GKR yakni PT PDSU melalui TW dan PT MT melalui ES bersepakat melakukan perubahan perizinan yang semula 6.000 ton menjadi 60.000 ton. Perubahan tersebut adalah kerjasama dalam hal meningkatkan penjualan dan UD I.S tercatat dalam daftar pengajuan raw sugar dari PT PDSU di Kemenperin RI periode Januari sampai dengan Juni 2018 sebesar 5.300 ton.
“Atas perbuatan tersebut banyak distribusi GKR ke tingkat end user secara ilegal. Sehingga merugikan petani tebu rakyat dan masyarakat,” terangnya.
Dikatakan bahwa pelaku usaha UD I.S termasuk dalam daftar pengajuan kuota raw sugar di Kemenprin RI diduga melakukan distribusi tidak sesuai peruntukannya yaitu hanya digunakan untuk industri makanan minuman, tetapi beralih ke konsumen (end user) dengan cara memalsukan dokumen persyaratan tentang penjualan TDI/IUI maupun dokumen kontrak kerja atau memalsukan surat lainnya.
“Sehingga dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang. Atau yang diperuntukkan sebagai bukti dalam meningkatkan penjualan GKR. Adapun penyidikan akan mengembangkan ke perusahaan lainnya yang diduga digunakan untuk menambahkan atau menaikan omzet penjualan serta menambah kuota raw sugar. Akibat pemalsuan itu korban S mendapatkan penagihan pajak hingga miliaran rupiah. Saat ini masih dihitung di pelayanan pajak Purworejo,” paparnya.
Dalam kasus itu, lanjutnya, petugas telah mengamankan barang bukti berupa surat perizinan TDI/IUI, dokumen kontrak perjanjian, dokumen perusahaan, nota pembelian dan surat pengiriman barang.
“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan ; Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga mengejar tersangka lainnya terkait dengan peredaran GKR secara ilegal ini. “KPW selaku tersangka sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kami juga sudah memeriksa 9 orang saksi dan 2 orang ahli,” imbuhnya.
Head Security PT PDSU, Anwar enggan berkomentar terkait kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik. “Saya no comment soal itu,” ucapnya. (Man/Red)