Beranda Hukum Barang Bukti 5 Kilogram Ganja Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

Barang Bukti 5 Kilogram Ganja Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Tangerang (foto: Saepulloh/BantenNews.co.id).

KAB. TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram. Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penanganan 89 perkara kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Selain ganja, turut dimusnahkan barang bukti lainnya berupa sabu-sabu seberat 287 gram, tembakau sintetis sebanyak 601,7783 gram, serta berbagai jenis obat terlarang seperti tramadol 95.728 butir, hexymer 39.770 butir, trihexyphenidyl 2.123 butir, alprazolam 7 butir, riklona 4 butir, dan Atarax 10 butir.

“Alat komunikasi sebanyak 25 buah, senjata api 3 buah, bong, pakaian, kunci leter T, timbangan, dokumen, dan berbagai barang bukti lainnya, total 159 item turut dimusnahkan,” kata Kajari Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda: ganja dan obat-obatan dibakar, sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender, sedangkan senjata api dan senjata tajam dipotong dengan mesin las.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh unsur Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Pemkab Tangerang, dan Badan Narkotika Kabupaten Tangerang.

“Ini berasal dari 89 perkara yang sudah inkrah,” tandas Afrillianna.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo