Beranda Pemerintahan Bapenda Pandeglang Jemput Bola Buru Penunggak PBB hingga ke Kelurahan

Bapenda Pandeglang Jemput Bola Buru Penunggak PBB hingga ke Kelurahan

Kepala Bapenda Pandeglang Ramdani. (Mg-Madani Prasetia/bantennews)

PANDEGLANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang turun langsung mengejar wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Langkah ini dilakukan di tengah upaya pemerintah mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih menghadapi tantangan rendahnya kepatuhan masyarakat.

Melalui program Warung Layanan Pajak Daerah (Walajakda), Bapenda membentuk enam tim yang setiap Selasa mendatangi sejumlah kelurahan. Petugas tidak hanya membuka layanan pembayaran, tetapi juga membantu perubahan data dan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani mengatakan, pihaknya menggandeng RT dan RW untuk memperluas sosialisasi sekaligus mendorong warga menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Kita bentuk enam tim. Setiap hari Selasa turun ke beberapa kelurahan, mengumpulkan RT dan RW untuk sosialisasi serta memberikan pelayanan perubahan atau balik nama SPPT PBB langsung di kelurahan,” kata Ramadani, Jumat (18/9/2026).

Bapenda mendekatkan layanan agar masyarakat tidak lagi menjadikan jarak ke kantor Bapenda, kantor pos, atau bank sebagai alasan menunda pembayaran pajak.

Ramadani mengakui, tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah, meskipun masyarakat kini dapat membayar PBB melalui kantor pos, perbankan, dan mobile banking.

“Pembayaran sekarang sudah bisa lewat kantor pos, bank, sampai mobile banking. Tinggal edukasi dan sosialisasi yang terus kita lakukan agar masyarakat terbiasa membayar pajak secara digital,” ujarnya.

Selain mengejar pembayaran PBB, Bapenda Pandeglang membidik potensi penerimaan dari sektor kuliner. Petugas mulai mendata kafe dan restoran baru untuk memastikan seluruh usaha masuk dalam basis data perpajakan daerah.

Ramadani menjelaskan, Bapenda harus mendata dan mendaftarkan usaha terlebih dahulu sebelum menetapkan pelaku usaha sebagai wajib pajak.

“Ada beberapa tempat kuliner baru yang akan kita data. Setelah diregister dan ditetapkan sebagai wajib pajak, mereka baru memiliki kewajiban membayar pajak,” jelasnya.

Baca Juga :  Capaian Target Pajak Pendapatan 2024 Pemkot Cilegon Hanya 60 Persen

Ia juga menegaskan pajak restoran, hotel, dan hiburan berasal dari konsumen yang melakukan transaksi. Pelaku usaha bertugas memungut dan menyetorkan pajak tersebut kepada pemerintah daerah, bukan membayarnya dari keuntungan usaha.

“Pengusaha hanya menitipkan pajak yang dibayar pengunjung kepada pemerintah daerah. Jadi bukan pemerintah mengambil dari keuntungan usaha mereka,” tegas Ramadani.

Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd