Beranda Pemerintahan Bapenda Kota Serang Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Bapenda Kota Serang Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Sosialisasi pemutihan pajak oleh Bapenda Kota Serang. (Adef/bantennews)

SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menggelar sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di salah satu rumah makan di Kota Serang, Selasa (6/5/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh warga dari wilayah Kecamatan Cipocok Jaya dan sekitarnya.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah 2 Bapenda Kota Serang, Fajar Chairil Alam menjelaskan, bahwa program ini memberikan pembebasan pokok dan/atau sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini, kata Fajat, ditujukan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak sejak tahun 2024 ke bawah. Dengan ketentuan pembayaran dilakukan untuk masa pajak tahun 2025 hingga 2026.

“Selain itu, ada juga pembebasan sanksi administrasi untuk wajib pajak yang menunggak di tahun 2025. Namun, pembebasan pokok dan denda ini tidak berlaku bagi kendaraan yang dimutasi keluar dari Provinsi Banten,” jelas Fajar.

Program pemutihan pajak ini berlangsung sejak 10 April hingga 30 Juni 2025, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.

Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait regulasi terbaru serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui kegiatan ini, Bapenda berharap kesadaran masyarakat untuk taat pajak semakin meningkat sehingga berdampak positif bagi pembangunan daerah.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News