SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang kembali membuka peluang emas bagi masyarakat melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Perpanjangan itu dilakukan mengingat program tersebut terbukti berdampak besar terhadap peningkatan pendapatan daerah, sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas mengungkapkan antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Sejak digulirkan awal tahun 2025, pendapatan dari sektor PKB melonjak drastis.
“Hingga akhir Juni 2025, realisasi pendapatan dari pajak kendaraan sudah tembus Rp9 miliar, jauh melampaui periode yang sama tahun lalu yang hanya sekitar Rp4 miliar,” ujarnya.
Menurut Hari, tingginya partisipasi masyarakat tidak lepas dari manfaat besar yang ditawarkan program ini.
Wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok tahun berjalan, sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan tanpa denda.
“Kantor Samsat ramai setiap hari. Masyarakat datang dari berbagai wilayah karena menyadari ini kesempatan langka. Pemutihan ini mencakup penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelasnya.
Melihat respons positif tersebut, Pemprov Banten memperpanjang masa program hingga 31 Oktober 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 285 dan 286 Tahun 2025.
Lebih dari sekadar keringanan finansial, program ini juga memudahkan proses administrasi seperti balik nama kendaraan, legalisasi dokumen, hingga penerbitan TNKB baru.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan program ini. Manfaatkan momentum pemutihan pajak untuk menertibkan administrasi kendaraan Anda,” kata Hari.
Ia juga menekankan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan layanan publik.
“Pajak Kita, Guna Kita. Uang pajak yang anda bayarkan akan digunakan untuk membangun jalan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya. Jadi, ini adalah kontribusi nyata untuk kemajuan daerah,” tegasnya.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat atau akses informasi melalui layanan resmi Bapenda.
Program pemutihan pajak berlaku sampai 31 Oktober 2025. Bayar pajak sekarang, rasakan manfaatnya bersama.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd