Beranda Pemerintahan Bapenda Kabupaten Tangerang Tempel Stiker di Restoran Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp655...

Bapenda Kabupaten Tangerang Tempel Stiker di Restoran Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp655 Juta

Bapenda Kabupaten Tangerang mulai memasang stiker penunggak pajak di sejumlah restoran kawasan Kecamatan Kelapa Dua sebagai bentuk penindakan terhadap wajib pajak

KAB. TANGERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mulai memasang stiker penunggak pajak di sejumlah restoran kawasan Kecamatan Kelapa Dua sebagai bentuk penindakan terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Langkah tersebut dilakukan setelah para pemilik usaha dinilai tidak merespons surat teguran yang sebelumnya telah dilayangkan Bapenda.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, mengatakan pemasangan stiker dilakukan berdasarkan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, pemasangan stiker bukan bentuk penyegelan tempat usaha, melainkan sanksi administratif sekaligus bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait kepatuhan pajak pelaku usaha.

“Ini bukan penyegelan usaha, tetapi penindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya,” kata Slamet Budi.

Bapenda mencatat total tunggakan pajak restoran yang menjadi objek penindakan mencapai Rp655.887.145 berdasarkan dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif, menyebut pemasangan stiker hingga papan informasi dilakukan untuk memberi efek dorong kepada wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya.

Menurut Arif, langkah tersebut mulai menunjukkan hasil. Salah satu wajib pajak langsung melakukan pembayaran tunggakan sebesar Rp124.176.831 setelah tempat usahanya dipasangi stiker penunggak pajak.

“Penagihan melalui pemasangan stiker cukup efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Bapenda juga mengingatkan bahwa penindakan dapat berlanjut apabila tunggakan tidak segera diselesaikan. Tahapan berikutnya bisa melibatkan Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), mulai dari penyegelan hingga penutupan izin usaha.

Selain itu, Bapenda membuka kemungkinan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK untuk proses penanganan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Perbolehkan Penyembelihan Kurban Secara Mandiri

Tim Redaksi