Beranda Pemerintahan Bapenda Kabupaten Tangerang Tarik Pajak Restoran Rp2,8 Miliar dari WP Bandel

Bapenda Kabupaten Tangerang Tarik Pajak Restoran Rp2,8 Miliar dari WP Bandel

Pegawai Bapenda Kabupaten Tangerang tengah memasang stiker ke restoran penunggak pajak. (Istimewa)

KAB. TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang berhasil menarik pajak restoran sebesar Rp 2,8 miliar dari 12 wajib pajak (WP) atau tenant yang sebelumnya menunggak pembayaran.

“Ada 12 tenant,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, Jumat (18/7/2025).

Menurut Fahmi, ke-12 tenant tersebut sebelumnya terindikasi tidak patuh dalam membayar pajak restoran.

Mereka tersebar di sejumlah pusat perbelanjaan seperti Summarecon Mall Serpong, Aion Mall, Supermall Karawaci, Citra Raya, dan Cikupa.

Sejak semester I hingga II tahun ini, Bapenda telah memberikan peringatan kepada total 33 wajib pajak. Bentuk peringatan mulai dari surat teguran hingga pemasangan stiker tanda pelanggaran.

Dari sekitar 3.000 restoran yang terdaftar sebagai WP di Kabupaten Tangerang, hanya sekitar 1 persen atau sekitar 300 restoran yang tergolong tidak patuh dalam membayar pajak.

Untuk meningkatkan kepatuhan, Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Kolaborasi ini dinilai efektif untuk memberikan efek jera kepada WP yang enggan membayar pajak.

“Kami menggandeng Kejaksaan ketika kekuatan kami saja tidak cukup untuk membuat mereka patuh,” kata Fahmi.

Langkah ini terbukti memberikan dampak signifikan terhadap kepatuhan pembayaran pajak restoran di wilayah Kabupaten Tangerang.

Penulis : Mg-Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd