Beranda Pemerintahan Bapenda Kabupaten Serang Godok Revisi Perda Pajak di Luar Propemperda 2026

Bapenda Kabupaten Serang Godok Revisi Perda Pajak di Luar Propemperda 2026

Kantor Pemkab Serang. (Rasyid/BantenNews)

KAB. SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang membahas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Meski begitu, agenda itu tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Berdasarkan informasi, Bapenda Kabupaten Serang menggelar rapat di sebuah hotel di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (3/3/2026) lalu.

Sejumlah pejabat Pemkab Serang hadir, mulai dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup hingga Asda III Setda Kabupaten Serang.

Langkah ini memicu tanda tanya. Pasalnya, DPRD dan Pemkab Serang telah menetapkan 12 Rancangan Perda (Raperda) dalam Propemperda 2026 melalui Keputusan Nomor: 170.1/Kep.17-DPRD/2025. Namun, revisi Perda Pajak dan Retribusi tidak masuk dalam daftar tersebut.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha membenarkan pembahasan itu belum masuk tahap paripurna.

“Iya, belum kami paripurnakan Raperdanya karena perubahan hanya ada di lampiran,” kata Farhan saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

Dalam Propemperda 2026, DPRD mengusulkan tiga Raperda, yakni tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Penataan Infrastruktur Telekomunikasi, serta perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, eksekutif mengusulkan sembilan Raperda lain, meliputi penyertaan modal daerah pada Bank Perekonomian Rakyat Serang, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Perubahan perda persampahan, perubahan perda bangunan gedung, revisi RTRW, perubahan struktur perangkat daerah, pertanggungjawaban APBD 2025, APBD Perubahan 2026, serta APBD 2027.

Pembahasan revisi Perda Pajak di luar Propemperda ini membuka ruang perdebatan. Publik kini menunggu kejelasan sikap DPRD dan penjelasan resmi Pemkab Serang terkait urgensi perubahan aturan pajak dan retribusi tersebut.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah