Beranda Advertorial Bapenda Kabupaten Serang Dorong Penerimaan Pajak dari BPHTB 

Bapenda Kabupaten Serang Dorong Penerimaan Pajak dari BPHTB 

Kepala Bidang Penagihan, Verifikasi, dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang, A Nizamudin Muluk (ist)

KAB. SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang terus berupaya mendorong potensi penerimaan pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Strategi tersebut salah satunya dengan melakukan sosialisasi.

Kepala Bidang Penagihan, Verifikasi, dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang, A Nizamudin Muluk mengatakan, target pajak pada tahun 2023 yang berasal dari BPHTB yakni senilai Rp309 miliar. Untuk memenuhi capaian tersebut, pihaknya tengah menggenjot dengan melakukan sosialisasi, diskon hingga memetakan potensi pajak BPHTB.

“Kita sudah secara sosialisasi sudah melalui media massa ataupun kita langsung dengan masyarakat. Kemudian juga kita kasih diskon di Oktober itu ada diskon PBB kemudian BPHTB,” ujarnya.

Sosialisasi pajak BPHTB dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai BPHTB. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang hanya membuat Akta Jual Beli (AJB) namun tidak membayar BPHTB.

Saat ini, kata pria yang akrab disapa Nizam, capaian BPHTB tahun 2023 di Kabupaten Serang baru sekitar Rp120 miliar dari target Rp309 miliar.

Menurutnya, banyak faktor yang memengaruhi pajak BPHTB belum terbayarkan oleh Wajib Pajak. Di antaranya yakni banyak yang belum mengetahui atau menunda membayarkannya.

“Contoh kayak BPHTB di kita juga masih kecil, masih banyak perusahaan-perusahaan melakukan pembebasan itu belum melakukan pemberkasannya, kemudian juga situasi kondisi politik juga berpengaruh terus kesadaran masyarakat juga masih kurang di pajak,” katanya.

BPHTB sendiri merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, pemohon yang akan melakukan pembuatan sertifikat dikenakan pajak BPHTB. Pajak tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara.

Terdapat beberapa objek pajak tertentu yang dikecualikan dari pajak. Objek pajak BPHTB yang dapat terbebas misalnya adalah tanah dan bangunan yang dimiliki oleh pemerintah, agama, atau lembaga sosial yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

(ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini