SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menargetkan pajak dari pengusaha catering yang bekerja sama dengan perusahaan. Hal ini dilakukan karena jumlah pengusaha catering yang kian menjamur dan omsetnya yang diprediksi meningkat signifikan.
Kepala Bidang Penagihan Pemeriksaan Verifikasi Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk, mengatakan pihaknya akan mendata perusahaan yang menggunakan jasa catering dan menghitung pajak berdasarkan kontrak kerja sama.
“Kita kejar perusahaannya, data siapa yang pakai catering, berapa per pack seharinya, dan kalkulasikan kontraknya,” kata Nizam, Kamis (13/3/2024).
Menurut Nizam, usaha catering dengan omset minimal Rp10 juta per bulan wajib pajak. Bekerja sama dengan pabrik, omset catering diprediksi jauh lebih tinggi.
“Pabrik tidak mungkin pesan catering 5-10 pack per hari. Ini yang kita galakan,” ujarnya.
Pada tahun 2023, Bapenda berhasil mengumpulkan Rp200 juta dari pajak catering. Penerimaan ini dioptimalkan sejak tahun 2023 dan akan terus digenjot di tahun 2024.
“Dulu catering rumahan dan hajatan, berpindah-pindah tempat. Sekarang, catering kerjasama dengan perusahaan, ada kontrak, jadi mudah kita kejar,” jelas Nizam.
Berdasarkan data, terdapat lebih dari 10 pengusaha catering di Kabupaten Serang yang patuh membayar pajak.
Langkah Bapenda Kabupaten Serang membidik pajak catering merupakan langkah tepat. Potensi pajak dari sektor ini cukup besar, mengingat banyaknya perusahaan yang menggunakan jasa catering untuk karyawannya.
“Diharapkan dengan optimalisasi pajak catering, pendapatan daerah Kabupaten Serang dapat meningkat. Hal ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,”harapnya. (Dhe/Red)