SERANG– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten mengungkap dugaan praktik pengakalan pembayaran pajak air permukaan yang dilakukan sejumlah perusahaan penyedia air minum. Modus yang ditemukan adalah penggunaan tarif rumah tangga untuk air yang dimanfaatkan dan dijual kepada kalangan industri.
“Kami akan melakukan intervensi beberapa hal yang khususnya berkaitan langsung dengan beberapa perusahaan air minum yang masih menggunakan tarif rumah tangga, sedangkan pemanfaatannya dimanfaatkan oleh perusahaan, jadi dijual ke perusahaan,” kata Kepala Bapenda Banten, Berly Rizky Natakusumah, Rabu (3/6/2026).
Menurut dia, praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah karena tarif yang digunakan tidak sesuai dengan pemanfaatan air yang sebenarnya.
Berly tidak merinci nama perusahaan air minum dan jumlahnya yang diduga mengakali pembayaran pajak. Bapenda katanya ini masih melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah perusahaan yang diduga melakukan praktik tersebut.
“Tapi itu masih dugaan karena kami melihat ada beberapa transaksi yang memang dilakukan ke perusahaan-perusahaan industri,” kata dia.
Berly menjelaskan, selisih tarif antara kategori rumah tangga dan industri cukup besar sehingga berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan daerah. Tarif air permukaan untuk rumah tangga sebesar Rp400 per meter kubik, sedangkan tarif industri mencapai Rp3.000 per meter kubik.
Karena itu, kata Berly, persoalan tersebut menjadi perhatian Bapenda untuk segera ditindaklanjuti bersama aparat penegak peraturan daerah. Adapun perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran tersebut tersebar di berbagai daerah di Banten. Meski demikian, Berly menegaskan tidak semua perusahaan penyedia air minum terlibat dalam praktik itu.
“Nah ini jadi concern kami untuk dilakukan penindakan dengan Satpol PP tentunya sebagai penegak perda,” ucapnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi