Beranda Hukum Bapemperda DPRD Cilegon Tunda Raperda BLT

Bapemperda DPRD Cilegon Tunda Raperda BLT

Serah terima berkas raperda BLT dari Komisi IV ke Bapemperda. (Gilang)

CILEGON – Raperda Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada Industri Langsung yang diinisiasi oleh Komisi IV DPRD Cilegon secara resmi ditunda pada Rabu (11/11/2020).

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Komisi IV dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Cilegon yang semula rencananya akan membahas terlaksananya raperda tersebut menjadi produk hukum daerah.

“Memang raperda ini harus ada kajian yang mendalam, karena kita berikan inisiatif ke kawan-kawan Komisi IV untuk dibahas di Bapemperda. Untuk sementara (Raperda BLT) kita panding dulu, nanti kita akan ajukan raperda (inisiatif) yang baru,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Erik Airlangga.

Politisi Golkar ini menerangkan, sejumlah raperda inisiatif lainnya sudah dipersiapkan Komisi IV untuk dapat menjadi pengganti properda 2020. “Jadi karena kesiapannya (Raperda BLT) kurang dan waktunya singkat, maka kita gantikan dengan (Raperda Inisiatif) perlindungan hukum bagi keluarga tidak mampu, dan perlindungan kepada pengusaha lokal. Ini secepatnya akan kita usulkan,” imbuhnya didampingi Sekretaris Komisi IV, Gufron.

Sementara Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan Komisi IV yang meminta adanya penundaan pembahasan raperda tersebut. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu bilamana raperda tersebut tetap akan diusulkan.

“Kita menunggu dari Komisi IV kaitan Raperda BLT ini. Jadi jika naskah akademik ataupun bahan-bahan yang mereka usulkan ini sudah siap, maka kami bisa membahasnya secara internal sebelum disampaikan pada pimpinan. Karena kalau belum sempurna, kami tidak bisa menerimanya begitu saja, sekalipun usulannya bagus,” katanya.

Dikatakan, pertimbangan perlunya penundaan terhadap raperda tersebut penting, mengingat BLT menurutnya selama ini diketahui sudah menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.

“Sepengetahuan kita kan BLT itu diatur oleh pemerintah pusat. Ketika kita usulkan, jangan sampai nanti malah dimentahkan juga oleh provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri. Tapi kalau Komisi IV jelas, dapat cantolan hukum dan alasan yang mendasar, ya kita bisa lanjutkan. Nah tapi kalau bertentangan dengan aturan di atasnya, ngapain kita lanjutkan,” paparnya.

Raperda BLT, lanjut Rahmatulloh, merupakan bagian dari 3 raperda inisiatif parlemen dari total keseluruhan 12 raperda agenda properda 2020.

“Meskipun itu sudah masuk dalam usulan properda, tapi itu tidak harus kita bahas kalau materi naskah akademik dan lain sebagainya belum sempurna. Kaitan dengan usulan raperda lainnya yang tidak masuk di properda, itu bisa kita selipkan sampai diparipurnakan,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini