Beranda Pemerintahan Banyak Warga Pandeglang Ajukan Surat Permohonan Pindah

Banyak Warga Pandeglang Ajukan Surat Permohonan Pindah

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pandeglang Amir Syarifudin (kanan) saat menyerahkan dokumen kartu keluarga kepada warga pindahan dari Sulawesi Tengah. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang mencatat setiap hari sedikitnya ratusan warga Pandeglang mengajukan pindah domisili dari Pandeglang ke luar daerah.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Pandeglang, Amir Syarifuddin. Namun dia tidak bisa menyebutkan kemana saja tujuan pemohon, yang jelas hampir semua kabupaten/kota di Indonesia ada sebagai tujuan.

“Untuk pelayanan surat pindah ke luar Kabupaten Pandeglang paling sedikit kami mengeluarkan seratus nomor, sekarang saja sekitar jam sebelas sudah 77 nomor belum yang masih dikumpulkan, belum yang masih daftar,” katanya, Senin (23/9/2019).

Jika dibandingkan dengan tujuan keluar, pemohon yang masuk sebagai warga Pandeglang jauh lebih sedikit.

“Ada juga yang masuk, per hari minimal lima surat masuk ke Pandeglang,” ucapnya.

Kata Amir, persyaratan yang harus dilampirkan ketika ingin pindah domisili dari Kabupaten Pandeglang pemohon cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga atau fotocopy KTP tanpa harus disertai pengantar dari desa atau aparat setempat.

“Sesuai dengan arahan Dirjen Disdukcapil bahwa seluruh Disdukcapil kabupaten/kota cukup membawa fotocopy KK, KTP dan alamat yang akan dituju, prosesnya langsung ke Disdukcapil. Satu hari selesai dengan catatan jaringannya mendukung,” terangnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini