
SERANG – Pemerintah Kota Serang berencana memanggil seluruh investor pengembang perumahan yang ada di wilayah ibu kota Provinsi Banten. Pemanggilan tersebut guna membahas terkait banyaknya pengembang perumahan di Kota Serang yang belum menyerakan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pemerintah setempat.
Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin mengatakan baru 31 pengembang perumahan di Kota Serang yang sudah menyerahkan PSU-nya. Padahal di Kota Serang ada 142 pengembang perumahan yang sudah terbangun.
“Untuk itu dalam waktu dekat dua hari ini kami akan minta semua pengembang perumahan agar segera menyerahkan PSU ke Pemda setelah membangun perumahan,” ujar Subadri usai Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemkot Serang, Senin (28/1/2019).
Saat ini Pemkot dan DPRD Kota Serang sedang merancang Raperda yang baru terkait PSU. Sebab Perda yang lama Nomor 11 tahun 2012 tentang penyediaan PSU.
Menurutnya peraturan tersebut belum maksimal untuk melindungi masyarakat urban yang ada di Kota Serang. Dalam Raperda yang akan dibahas nanti, Pemkot Serang akan memberikan sanksi tegas pada pengembang perumahan yang tidak mengindahkan perda.
“Kami panggil mereka untuk menanyakan, pertama bagi yang sudah dibangun agar segera menyerahkan PSU-nya. Dan yang belum dibangun kami akan tekankan investor untuk segera membangun perumahan tersebut. Sebab kami tidak ingin di Kota Serang ada lahan tidur yang tidak dimanfaatkan untuk pembangunan. Dari pada ditumbuhi alang-alang, lebih baik tanah itu dijual agar bisa cepat dimanfaatkan untuk pembangunan,” ucapnya.
Jumhadi, Anggota Fraksi Nasdem DPRD Kota Serang, mendorong agar Pemkot Serang serius menindak para pengembang yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot Serang. Menurutnya banyak pengembang perumahan di Kota Serang mengabaikan perda lama terkait PSU.
“Untuk itu kami dari fraksi Nasdem meminta agar perda lama diperkuat lagi tanpa harus menggantinya. Dan menegakan perda yang berlaku pada pengawasan preventif lebih banyak dilakukan melalui melanisme pemberian perizinan. Sebab itu perlu ditingkatkan pengawasan represif dengan berkoordinasi dengan BPN atau ATR untuk melakukan survei berkala pada perumahan-perumahan yang diterbitkan perizinannya,” ujarnya. (Dhe/Red)