Beranda Investigasi Banyak Siswa Titipan, Belajar Mengajar Tak Maksimal

Banyak Siswa Titipan, Belajar Mengajar Tak Maksimal

Suasana belajar siswa di SMKN 5 Taktakan. (IST)

SERANG – Puluhan murid kelas X  SMKN 5 Kota Serang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten belajar dalam kondisi yang memprihatinkan.

Sejak tahun ajaran baru 2022-2023 dimulai pada Juli lalu, mereka belajar di musala dengan menggunakan meja lipat yang menyatu dengan kursi. Jika hujan, suara bising akan timbul dari atap asbes dan angin karena ruangan itu tak memiliki tembok penuh di kanan dan kirinya.

Selain musala, pihak sekolah juga memanfaatkan laboratorium untuk sarana belajar. Pihak sekolah mengubah kedua ruangan itu lantaran jumlah siswa yang diterima melebihi daya tampungnya.

Persoalan kelebihan siswa tersebut menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Banten. Tak hanya SMKN 5 Kota Serang, namun diduga adanya pelanggaran berupa menerima siswa di luar proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 juga terjadi di SMAN 13 Kabupaten Tangerang dan SMAN 3 Kota Serang.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diperoleh Ombudsman Perwakilan Banten ada 560 siswa baru dengan 15 rombel yang berada di SMKN 5 Kota Serang. Padahal menurut daya tampung yang tercantum dalam situs resmi sekolah (https://smkn5kotaserang.sch.id/?page=Statis&id=47), sekolah ini  memiliki daya tampung 13 rombel atau hanya dapat menerima 468 peserta didik kelas X dalam setiap rombelnya. Ada kelebihan jumlah siswa sebanyak 92 orang.

Kepala SMKN 5 Kota Serang, Amin Jasuta mengakui adanya kelebihan siswa tersebut. Kata dia, kelebihan itu disebabkan oleh tingginya animo masyarakat. Amin mengatakan bahwa siswa titipan itu diakomodir oleh pihak Muspika Kecamatan Taktakan dikarenakan proses PPDB sudah tutup.

“Titipan ini juga bukan sekolah, di Muspika Kecamatan Taktakan,” kata Amin ketika ditemui Tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) di ruang Kepala SMKN 5 Kota Serang pada Rabu (31/8/2022) silam.

Usai pengumuman PPDB, para orangtua siswa yang anaknya tidak diterima sempat datang ke sekolah dan mendesak agar anaknya bisa diterima. Namun, pihaknya hanya bisa menyebutkan bahwa PPDB sudah tutup.

“Sebenarnya hal itu di setiap sekolah bukan sekolah yang salah, kalau udah pengumuman udah resmi, biasanya itu ramainya setelah pengumuman. Ya Kepala Sekolah mah ngomong aja ya tutuplah udah enggak bisa,” kata Amin.

Imbas dari kelebihan itu, pihak sekolah akhirnya mengajukan penambahan 2 rombel dan membangun 1 Ruang Kelas Baru (RKB). Pengajuan penambahan rombel itu disetujui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sehingga saat ini totalnya menjadi 15 rombel untuk peserta didik baru.

“Kalau tambahan kelas mah bukan hanya SMKN 5 saja jadi begitu pengumuman oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten kalau terlalu banyak masyarakat yang beranimo di sekolah itu silakan saja (ajukan penambahan rombel), kalau ada kelasnya nambah lagi,” ungkap Amin.

Peristiwa membeludaknya jumlah siswa juga terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 13 Kabupaten Tangerang. Sejumlah peserta didik harus belajar tidak nyaman di sebuah ruang kelas yang pembangunannya belum selesai itu.

Belum lagi dalam satu kelasnya diisi oleh 50 siswa. Kondisi jumlah murid yang berlebih itu dikhawatirkan mengganggu kegiatan belajar mengajar. Padahal dalam aturan di Permendikbud Nomor 7 tahun 2017, rombel minimal diisi 20 orang dan maksimal sebanyak 36 siswa.

Pantauan KJI di lokasi, ada 5 RKB yang belum selesai proses pembangunannya namun terpaksa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Dalam ruangan yang belum sepenuhnya dicat itu terlihat para siswa belajar di ruang kelas tanpa plafon sehingga rangka besi bangunan terlihat jelas, kaca jendela serta pintu juga belum terpasang.

Di ruang kelas itu juga terdapat dua unit kipas angin yang terpasang di dinding. Salah seorang siswa yang identitasnya disembunyikan mengaku tak nyaman belajar di ruangan tersebut. “Nggak nyaman, sumpek. Ada 50 orang dalam satu kelas,” katanya.

Berdasarkan Dapodik yang didapat Ombudsman, pada tahun ajaran ini SMAN 13 Kabupaten Tangerang menerima 709 siswa dengan 14 rombel. Sedangkan sekolah tersebut hanya memiliki daya tampung sebanyak 432 siswa untuk 12 rombel yang tersedia. Melihat hal tersebut, artinya ada kelebihan 277 siswa yang diduga diterima di luar jalur PPDB.

Sejumlah siswa itu diduga merupakan titipan dari berbagai kalangan, mulai aparat di tingkat bawah hingga atas, aparat penegak, hingga politis. Nama Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati, Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Rijcki Gilang Sumantri, dan Camat Sindang Jaya Abudin, juga masuk dalam dokumen daftar pejabat yang diduga menitipkan siswa di SMAN 13 Kabupaten Tangerang.

Bendahara SMAN 13 Kabupaten Tangerang, Khosim tak mengelak bahwa kelebihan itu berasal dari adanya siswa yang diterima di luar jalur PPDB. Namun dirinya enggan menyebutkan siapa saja yang menitipkan para siswa tersebut.

“Yang namanya tambahan sudah masuk logika (siswa titipan). Kalau diproses PPDB tidak ada masalah, sesuai dengan kuota. (Proses titipan) itu setelah PPDB. Kenapa bisa nambah rombel? Karena ada titipan mau nggak mau kita nambah rombel. Catatan titipan dari A sampai Z kita catat dan kita sampaikan ke Ombudsman,” kata Khosim kepada Tim KJI di ruangannya, Jumat (30/8/2022).

Untuk mengatasi jumlah siswa yang melebihi daya tampung, pihak sekolah kemudian melakukan penambahan 2 rombel dan membangun 5 RKB yang biaya pembangunannya berasal dari dana para orangtua siswa titipan. Selama proses pembangunan, para murid sempat merasakan belajar di ruang perpustakaan dan laboratorium. “Itu swadaya (bangun RKB) dari teman-teman yang minta diakomodir, kita tidak punya ruang kelas. Kalau mau membantu silakan. Kalau mau anaknya sekolah di sini ya bantu,” ucap Khosim.

Berbeda dengan dua sekolah tersebut, kelebihan jumlah siswa di SMAN 3 Kota Serang, Kecamatan Taktakan tak membuat para siswanya harus belajar di musala atau membangun RKB. Berdasarkan Dapodik yang diperoleh Ombudsman, menyatakan pada tahun 2022 sekolah tersebut memiliki jumlah siswa kelas 10 sebanyak 557 dengan 13 rombel.

Sedangkan data yang dikirimkan pihak SMAN 3 Kota Serang kepada tim KJI melalui pesan WhatsApp pada 5 September 2022 lalu terkait jumlah siswa yang diterima PPDB 2022 melalui 4 jalur yakni ada 432 siswa dengan rincian jalur zonasi sebanyak 216 siswa, jalur perpindahan sebanyak 22 siswa, afirmasi sebanyak 16 siswa dan prestasi 178 siswa.

Adanya kelebihan 125 siswa yang diduga berasal dari titipan pejabat melalui surat rekomendasi dan diterima usai proses PPDB itu menjadi perhatian Ombudsman.

Menanggapi hal itu, Ketua Panitia PPDB 2022 SMAN 3 Kota Serang, Jajang Sudrajat menyebutkan dirinya memang pernah melihat surat tersebut namun sekolah tidak menerimanya dikarenakan tak sesuai dengan aturan.

“Cap garuda itu, cap timbangan, dan berbagai cap itu, mereka itu kan diverifikasi ‘ini tidak masuk syarat kita kembalikan’. Sampai saat ini apabila ada beberapa orang yang dari rekom yang sudah dikeluarkan meminta kami kembali untuk diterima sampai saat ini belum kami terima,” ujar Jajang didampingi oleh Sekretaris PPDB 2022 Zidiq Syaifuddin Aji ketika ditemui di SMAN 3 Kota Serang pada Jumat (2/9/2022).

“Betul pernah saya lihat (rekom) karena ada yang ngirim tapi nggak pernah lihat fisiknya. Cap garuda dan cap itu banyak kali ya,” imbuh Jajang.

Pada Juni lalu viral persoalan beredarnya surat rekomendasi yang dibuat oleh Walikota Serang Syafrudin kepada SMAN 1 Serang untuk menerima salah satu calon siswa yang mengikuti PPDB. Walikota tak menampik bahwa surat itu memang dibuatnya untuk membantu siswa tidak mampu mendapatkan pendidikan.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki Tim KJI, pada 30 Juni 2022 SMAN 3 Kota Serang mengajukan permohonan penambahan rombel kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sekolah mengajukan penambahan dari yang semula 12 menjadi 14 rombel. Dalam dokumen itu disebutkan penambahan rombel untuk membantu siswa yang berada di area blank spot.

Area blank spot yang dimaksud yakni siswa yang rumahnya berada di lingkungan Kecamatan Taktakan dan jarak rumahnya tidak begitu jauh dari sekolah namun tidak bisa diterima lantaran aturan sistem zonasi, untuk jarak terjauh rumah siswa dari sekolah yakni 1,3 kilometer. Sedangkan siswa tersebut juga tidak bisa diterima melalui jalur lainnya karena tak memenuhi persyaratan.

Jajang menjelaskan pihak sekolah memang mengajukan penambahan 2 rombel, akan tetapi hanya 1 rombel yang disetujui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten dan penambahan itu pun memang untuk siswa yang berada di area blank spot.

“Catatan urgensi penambahan rombel karena blank spot, blank spot itu dia tidak masuk zonasi, tidak mungkin masuk perpindahan orang tua, dia tidak miskin-miskin amat otomatis tidak masuk afirmasi, dan tidak punya prestasi-prestasi amat,” jelas Jajang.

Perihal adanya siswa rekomendasi di SMAN 3 Kota Serang, Ziddiq menambahkan pendaftaran PPDB hanya dilakukan secara online sehingga pihaknya tidak bisa memilih yang mana siswa titipan atau bukan. “Daftarnya kan online juga, ketika mengolah data juga kita nggak tahu itu rekomendasi apa bukan. Nggak ada kolom unggah rekomendasi juga,” kata Ziddiq.

Pejabat Ramai-ramai Titipkan Siswa

Dengan dalih tingginya animo masyarakat serta penyebutan siswa titipan pejabat menjadikan sekolah harus menerima para siswa tersebut meski menyadari tidak memiliki ruang kelas yang cukup untuk menampung siswa-siswa titipan itu.

Camat Taktakan Mamat Rahmat disebut-sebut telah menitipkan puluhan siswa ke SMKN 5 Kota Serang. Saat ditemui Tim KJI di ruang kerjanya yang berada di Kantor Kecamatan Taktakan pada Senin (12/9/2022), ia menceritakan asal mula dirinya membuat daftar siswa rekomendasi tersebut.

Saat itu, kata Mamat, ada sekitar 200 orangtua dari siswa yang tidak diterima di SMKN 5 beramai-ramai mendatangi kantornya. Mereka datang mengadu karena anaknya tidak bisa diterima di sekolah tersebut lantaran tidak ada ruang kelas.

Bagai penyakit kambuhan, PPDB di Kecamatan Taktakan selalu memiliki masalah yang sama di setiap tahunnya, seperti banyaknya warga asli kecamatan tersebut yang tidak tertampung di sekolah-sekolah yang berada di sekitar kecamatan hingga mencuat adanya pungutan untuk pembangunan RKB kepada orangtua siswa yang menitipkan di SMKN 5.

Dikarenakan banyak aduan mengenai PPDB, diskusi publik pun digelar oleh pihak mahasiswa dari Forum Komunikasi Mahasiswa Taktakan (FKMT) pada 14 Juli. Diskusi tersebut bertempat di Kantor Kelurahan Cilowong dan dihadiri Anggota Komisi V DPRD Banten Umar Barmawi, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Kepala SMKN 5 Taktakan Amin Jasuta, Camat Taktakan Mamat Rahmat, lurah se-Kecamatan Taktakan serta masyarakat sekitar.

Melalui forum tersebut, Anggota Dewan meminta dirinya dan Lurah untuk mengakomodir proses seleksi terhadap 200 siswa yang tidak diterima di SMKN 5. Proses penyeleksian dilakukan dengan 3 cara yakni pertama memastikan apakah siswa tersebut sebelumnya sudah mendaftar ke SMKN 5 baik online maupun offline, kedua dari golongan tidak mampu, dan ketiga adalah warga asli Kecamatan Taktakan.

“Proses seleksinya pertama betul tidak dia daftar ke sana, karena ada beberapa yang tidak daftar ke sana tiba-tiba orang tuanya ke sini, kedua saran dari ketua dewan yaitu masyarakat tidak mampu, ketiga warga Taktakan,” jelas Mamat.

Setelah melalui proses seleksi pihak kecamatan, akhirnya didapatlah hanya 36 siswa yang kesemuanya merupakan warga asli Kecamatan Taktakan. Hasil seleksi berdasarkan rekomendasi Camat itu lalu diserahkan ke pihak SMKN 5.

Menurut Mamat, di luar daftar rekomendasi siswa yang dibuatnya juga ada orangtua siswa yang datang langsung ke sekolah. Namun, dirinya tidak mengetahui apakah siswa yang datang langsung itu akan diakomodir sekolah atau tidak. “Di luar rekomendasi Camat, ada juga yang datang ke sekolah, entah diakomodir atau tidak karena itu dari sekolah,” sambung Mamat.

Dari data yang diperoleh Tim KJI, praktik dugaan titip menitip di SMAN 13 Kabupaten Tangerang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati dengan menitipkan sekitar 58 siswa, Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa menitipkan 2 siswa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Rijcki Gilang Sumantri menitipkan 32 siswa, dan Camat Sindang Jaya Abudin sebanyak 7 siswa.

Ketika dikonfirmasi mengenai adanya siswa yang menitip, Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa mengatakan selaku dewan dirinya kerap kali diminta bantuan, hal itu dianggapnya sebagai bagian dari aspirasi.

“Anggapan masyarakat kan dewan itu dewa penolong. Apalagi saya Komisi 5, tapi bisa lihat WA (WhatsApp) saya kalau saya tidak bisa membantu, menolong. Kita serahkan proses di sekolah, sesuai aturan yang berlaku. Tapi kalau itu dibilang salah, namanya juga masyarakat menyuarakan aspirasi kan tugasnya anggota dewan menampung aspirasi, itu kan bagian dari aspirasi tapi sepanjang koridornya benar. Oh betul itu prestasi, KIP, misal ada beberapa kriteria tidak melibatkan sogok menyogok tadi dan menurut saya itu ada yang menyampaikan aspirasi ada yang menerima aspirasi, bagaimana aspirasi itu berbeda-beda,” jelas Yeremia saat ditemui di DPRD Banten, Kamis (8/9/2022).

Berdasarkan dokumen yang dihimpun Tim KJI, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Rijcki Gilang Sumantri merekomendasikan sebanyak 32 nama siswa melalui surat rekomendasi yang dibuatnya untuk sekolah tertanggal 22 Juni 2022. Saat dihubungi melalui telepon, Rijcki mengaku hanya sekadar membantu untuk menjembatani antara orangtua siswa yang ingin anaknya diterima dengan pihak sekolah melalui Khosim selaku Bendahara SMAN 13 Kabupaten Tangerang.

“Jadi, ada orangtua murid dari warga saya pada datang ke rumah saya hanya menjembatani mereka dengan guru, saya tidak pernah melibatkan semua. Ikut-ikutan tidak pernah,” terang Rijcki pada Kamis (22/9/2022).

Alasan penitipan siswa juga dilontarkan oleh Camat Sindang Jaya Abudin. Awalnya Abudin enggan berkomentar, “Kalau itu no comment sebab bukan domain saya, ngkin wae urang ngobrol bagai Banten harus maju nya oke,” kata Abudin singkat melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/9/2022).

Saat Tim KJI menunjukkan sejumlah daftar nama siswa yang dititipkannya, ia pun berkilah jika itu merupakan bentuk kepeduliannya kepada warga untuk bisa bersekolah. “Seharusnya bukan masalah kalau ada rasa cinta dan kasih sayang,” ucap Abudin.

Membantu warga menjadi alasan untuk Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati menitipkan sejumlah nama siswa di SMAN 13 Kabupaten Tangerang.

“Betul saya mengadvokasi beberapa ketua RW untuk berkomunikasi secara langsung dengan pihak sekolah, agar warganya bisa diterima oleh sekolah,” kata Nawa dalam pesan WhatsApp, Senin (26/9/2022).

Akan tetapi ia enggan berkomentar terkait berapa jumlah siswa yang difasilitasinya untuk bersekolah di sekolahan tersebut. “Nggak banyak kok kalau dibilang banyak banget nggak dan itu bisa dicek ke RW yang bantuin warganya,” imbuh Nawa.

Pungutan Dana untuk Bangun Kelas

Pembangunan 1 RKB di SMKN 5 Kota Serang sempat menuai polemik dikarenakan adanya aduan sejumlah orangtua terkait penarikan “infak” senilai Rp5 juta yang digunakan untuk membangun RKB.

Camat Taktakan Mamat Rahmat mengungkapkan pada tahun lalu pihak SMKN 5 juga meminta “infak” kepada orangtua siswa baru yang ingin anaknya bersekolah di sana untuk membangun RKB.

“Tahun kemarin masih ada diminta infak untuk bangun kelas baru, tahun lalu tidak ribut kayak tahun ini, kalau tahun ini mah saking membeludaknya makanya ramai. Siswa yang tidak masuk, tetapi warga sekitar ingin anaknya bersekolah di sana, mereka dipungut biaya untuk membangun kelas dan itu bentuknya sukarela,” kata Mamat.

Mamat mengakui penarikan “infak” membangun RKB sudah menyalahi aturan. “Sebetulnya tidak diperkenankan dari sisi aturan pendidikan karena nanti harus menambah guru dan jam ngajarnya,” jelas Mamat.

Larangan sekolah menarik pungutan dalam bentuk apapun sudah tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 di Pasal 27 yang menyebutkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya. Kemudian sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah juga dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Berselang 4 hari dari diskusi publik tepatnya 18 Juli, sekolah mengumumkan daftar siswa PPDB susulan yang diakomodir Muspika Kecamatan Taktakan. Dalam daftar itu ada 39 siswa yang lolos dan disarankan untuk mendaftar ulang pada 20-21 Juli.

Tim KJI juga mendapatkan dokumen yang menunjukkan bahwa pada 25 Juli, pihak Komite sekolah bersama Kepala dan para Wakil Kepala SMKN 5 Kota Serang mengumpulkan sejumlah orangtua dari siswa yang tidak diterima.

Dalam pertemuan itu, sekolah merekomendasikan para orangtua segera mendaftar di SMK Swasta yang masih berdekatan dengan lokasi SMKN 5 Kota Serang. Selain merekomendasikan SMK Swasta, pihak sekolah juga kembali menawarkan dengan membuka pendaftaran untuk 4 jurusan di SMKN 5 yang masih menyediakan kuota. Penawaran itu dilakukan lantaran siswa yang sebelumnya diterima tidak mendaftar ulang sehingga terjadi kekurangan peserta didik dalam rombel di jurusan tersebut.

Kendati demikian, ada 3 jurusan yang dipatok biaya “infak atau sedekah” untuk ruang praktik dengan nominal sekitar Rp5,5 – 6 juta. Tiga jurusan itu adalah TKJ dengan kuota 2 siswa, TKR untuk 1 siswa, dan OTKP untuk 4 siswa. Sedangkan satu jurusan lainnya yaitu Akuntansi kelas CSR Kecamatan Taktakan yang masih memiliki 2 kuota.

Tawaran sisa kuota jurusan dengan berkedok “infak” bagi siswa yang tidak diterima, justru membuat pihak sekolah dilaporkan orangtua siswa yang tidak mampu membayar “infak” Rp6 juta.

Uang tersebut, kata Amin memang akan digunakan untuk membeli komputer di ruang praktik serta sudah termasuk biaya daftar ulang senilai Rp2 juta. “Kita memang mintanya daftar ulang Rp2 juta kemudian untuk beli komputernya Rp4 juta itu,” imbuh Amin.

Amin Jasuta selaku Kepala SMKN 5 Kota Serang pun dipanggil Inspektorat dan Ombudsman RI Perwakilan Banten. “Akhirnya bapak yang diadukan ke Inspektorat dan Ombudsman,” kata Amin.

Amin pun dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aduan itu. “Kami ingin selamat jadi kami kembalikan lagi,” ujar Amin.

Pihak sekolah akhirnya mengembalikan dana ‘infak’ sebesar Rp51.800.000 pada 4 Agustus. Dalam tanda bukti pengembalian uang tersebut, ada 29 nama siswa beserta orangtuanya namun hanya 15 orang yang dikembalikan sesuai nominal yang tertera di samping nama tersebut. Nominalnya pun bervariatif mulai dari Rp2 juta hingga Rp5,5 juta.

Ruang Kelas Baru (RKB) di SMAN 13 Kabupaten Tangerang. (Foto :Tim KJI).

Pungutan terhadap orangtua siswa titipan untuk membangun RKB juga terjadi di SMAN 13 Kabupaten Tangerang. Terkait hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Rijcki Gilang Sumantri menyatakan tidak mengetahuinya.

“Saya tidak ikut campur (pemberian uang), itu antara pihak guru dan orangtua murid. Saya hanya menjembatani. Nih ketemu dengan guru saya pernah ngajar saya Pak Khosim. Temuin, ngobrol saja langsung, tidak lebih dari itu,” ujar politisi partai Gerindra itu.

Soal pembangunan 5 RKB yang berasal dari dana orangtua siswa titipan yang diminta oleh sekolah, Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati mengatakan pihak sekolah tidak diperbolehkan untuk meminta sumbangan.

“Terkait dengan sumbangan pendidikan, saya pernah ditanya oleh pihak sekolah, apakah diperbolehkan ..? Saya jawab, sekolah tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut, tapi kalau komite sekolah diperbolehkan, dasarnya Permendikbud No 75 tahun 2016,” kata Nawa.

“Yang dilarang itu melakukan pungutan pendidikan, sumbangan pendidikan dengan pungutan pendidikan objeknya sama cuma bedanya sumbangan pendidikan tidak mengikat tetapi pungutan pendidikan itu mengikat. Jadi di Permendikbud dijelaskan seperti itu,” tambah Nawa.

Terkait namanya disebut-sebut masuk ke dalam jajaran komite dan menginisiasi pembangunan RKB di SMAN 13 Kabupaten Tangerang, Nawa membantahnya. “Enggak benar kalau ada saya inisiasi untuk sekolahan, saya bukan komite. Saya orang luar, kan nggak boleh Anggota Dewan jadi komite sekolah,” ujar Nawa.

Bolehkah Praktik Titip Menitip Siswa Dilakukan?

Dalih membantu siswa kurang mampu untuk bisa mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, kurangnya jumlah SMAN/SMKN di Provinsi Banten hingga longgarnya peraturan Kemendikbud Ristek melatar belakangi sejumlah praktik titip menitip yang dilakukan sejumlah pihak mulai dari camat hingga anggota dewan.

Berdasarkan Dapodik Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, jumlah SMA Negeri di Provinsi Banten sebanyak 161 sekolah, sedangkan jumlah SMK Negeri yakni 91 sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani mengatakan penerimaan peserta didik di luar jalur PPDB sudah menyalahi aturan.

Pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 tahun 2022 tentang PPDB pada SMAN, SMKN dan Sekolah Khusus Negeri di Banten. Untuk pelaksanaannya pun langsung diatur oleh masing-masing sekolah melalui website resmi sekolah.

“Kalau aturan nggak boleh (menerima setelah PPDB selesai). Kan ada panitia secara berjenjang ya sekolah Itu kebijakan PPDB diserahkan ke sekolah masing-masing penerimaan PPDB usai (proses) PPDB seharusnya tidak bisa dilakukan lagi,” kata Tabrani ketika ditemui di ruang kerjanya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Rabu (14/9/2022).

Persoalan penambahan rombel yang beramai-ramai diajukan, menurut Tabrani, hal itu sah saja selagi sekolah memenuhi kriteria yang tercantum seperti tersedianya ruang kelas di sekolah. Namun, dia tidak setuju jika dalam satu kelas berisikan siswa yang mencapai 50 orang.

“Dulu kan Permendikbud sampai 36 tapi misalkan ada yang masuk sampai 38 sepanjang ruangannya ada. Kalau sampai 50 itu kelewatan,” ucap Tabrani.

Tabrani menjelaskan untuk pembangunan RKB di sekolah tidak bisa sembarangan dilakukan oleh orangtua siswa yang memaksakan anaknya untuk diterima di sekolah tersebut hingga rela merogoh kocek untuk pembangunan RKB sebab harus memikirkan tenaga pengajar dan semua memiliki aturan.

“Itu persoalan lain yang jelas hari ini tidak ada aturan masyarakat mau membangun sekolah karena anaknya mau sekolah disitu belum ada aturannya entar semua orang pada bikin per ruangan masalah gurunya gimana? Membebani guru juga kalau nggak ada ASN, guru honorer membebani APBD,” tegas Tabrani.

Fenomena klasik titip menitip yang menyebabkan kelebihan jumlah siswa di sekolah kerap terjadi saat PPDB. Hal itu seperti menjadi suatu hal kebiasaan yang ada di Provinsi Banten.

Ombudsman RI Perwakilan Banten menyebutkan persoalan kelebihan jumlah siswa pada tahun 2022 lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya dikarenakan sistem pelaksanaan PPDB saat ini sudah dikembalikan ke pihak sekolah masing-masing.

“Ini harus ditanggapi serius setelah sistem dikembalikan ke sekolah apakah pengawasan Dinas Pendidikan melalui KCD sudah maksimal atau belum untuk mencegah maladministrasi pada saat PPDB,” ujar Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin kepada Tim KJI saat dikonfirmasi pada Jumat (9/9/2022).

Menurut Zainal dengan adanya kelebihan siswa akan menyebabkan kualitas pendidikan di sekolah menurun. Sebab, jumlah rombel yang ditambahkan tidak diiringi dengan jumlah tenaga pengajar yang mencukupi.

Belum lagi ada sejumlah sekolah yang tidak memiliki ruang kelas dan justru memakai perpustakaan, laboratorium bahkan musala untuk pengganti ruang kelas.

“Akhirnya ada siswa yang harus mengalami proses pembelajaran di tempat yang tidak ideal ada ruangan yang sebetulnya bukan diperuntukkan bukan untuk ruang belajar atau kelas menggunakan perpustakaan atau dipaksakan lebih dari 50 siswa per kelas itu sangat tidak ideal dan merugikan siswa ketika sekolah melakukan pemaksaan jumlah kelas dengan seperti itu,” jelas Zainal.

Zainal menambahkan persoalan kelebihan siswa dalam rombel itu dinilai melanggar Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 yang mengatur maksimum daya tampung dalam satu rombel.

“(Dalam) Permen nomor 1 tahun 2021 dan Pergub nomor 7 tahun 2022. Dalam permen atau pergub tidak diatur mengenai kapasitas itu, sebelumnya diatur Permen nomor 22 tahun 2016 yang sudah dicabut Permen nomor 16 tahun 2022. Ke sana acuan daya tampung,” kata Zainal. (Nin-Ink/Red)

Catatan:
Tulisan ini merupakan hasil liputan kolaborasi yang dilakukan oleh sejumlah media lokal dan nasional yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi Banten (KJI Banten) di antaranya Kompas.com, Detik.com, BantenNews.co.id, IDN Times, Banten Pos, Banten Raya, Kabar Banten dan Tribun Banten.

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini