Beranda Uncategorized Banyak Petugas KPPS dan Polri Meninggal, DPR RI Buka Peluang Revisi UU...

Banyak Petugas KPPS dan Polri Meninggal, DPR RI Buka Peluang Revisi UU Pemilu 2019

Petugas mengangkut Logistik Pemilu 2019 - (Foto Ali/BantenNews.co.id)

SERANG – Komisi II DPR RI menilai adanya sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga anggota Polri yang meninggal dunia saat bertugas menyukseskan Pemilu Serentak 2019 sebagai kondisi darurat. Komisi II pun meminta evaluasi secara menyeluruh terkait pelaksanaan Pemilu.

“Pertama ini darurat. Nyawa manusia tidak seimbang dengan pelaksanaan demokrasi sebesar apapun. Harus ada evaluasi SOP menyeluruh. Data yang ada belum tentu semua terlaporkan. Kita harus amat menyayangi semua pejuang demokrasi,” kata Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera, Sabtu (20/4/2019) malam.

Dia mengatakan nyawa manusia tak sebanding dengan pesta demokrasi. Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu harus dilakukan dengan ramah dan tidak melelahkan.

“Nyawa manusia tidak sebanding dengan pesta demokrasi. Harus kita buat pesta demokrasi yang ramah dan tidak melelahkan,” ucapnya dikutip dari detik.com.

Mardani pun mengatakan ada peluang terjadinya revisi undang-undang Pemilu. Peluang revisi, katanya, bisa saja terjadi walau terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Sangat berpeluang. Walau itu menyangkut keputusan MK,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi II lainnya, Herman Khaeron, mengatakan sejak awal Komisi II telah meminta KPU menggelar simulasi yang terukur terkait beban waktu pencoblosan dan perhitungan suara. Dia mengatakan waktu kerja harus relevan dengan beban kerja.

“Sejak awal kami meminta KPU menyelenggarakan simulasi yang terukur dan cermat atas beban waktu pencoblosan maupun perhitungan suara. Ini terkait dengan UU Pemilu dan peraturan turunannya yang wajib selesai dalam hari itu juga dan kemudian MK menambah 12 jam dengan syarat berturut-turut dan tanpa jeda. Waktu kerja tersedia harus relevan dengan beban kerja,” jelas Herman.

Dia menyebut pihaknya telah meminta adanya asuransi bagi penyelenggara pemilu yang bersifat ad hoc alias sementara. Dia juga menyinggung soal jumlah kertas suara yang bertambah sehingga pemilih kesulitan membuka di bilik suara.

“Kami juga sebenarnya telah mengusulkan adanya insentif atau honor yang memadai dan asuransi bagi penyelenggara pemilu ad hoc, karena mereka lah yang bekerja keras mempersiapkan dan melaksanakan Pemilu,” jelasnya.

Herman juga mengatakan revisi undang-undang Pemilu dapat dilakukan. Menurutnya, Pileg dan Pilpres sebaiknya dipisah.

“Mungkin juga ke depan sebaiknya Pemilu Legislatif memang dipisahkan dengan Pemilu Presiden dan bisa saja Pemilu Presiden dapat serentak dengan Pilkada, kita lihat perkembangan situsi politik ke depan. Merevisi UU dapat dilakukan sesuai dengan urgensinya, dan sesuai dengan aturan penyusunannya, bisa diinisiatif oleh DPR maupun oleh pemerintah,” jelasnya.

Diketahui, di sejumlah daerah ada petugas KPPS yang meninggal saat melaksanakan tugas memastikan kelancaran pesta demokrasi ini. Di Jawa Barat sendiri, dilaporkan ada 12 orang yang meninggal, kemudian di Jawa Timur dilaporkan 9 petugas di TPS yang meninggal saat bertugas, dan di Jawa Tengah ada 8 orang petugas di TPS yang dilaporkan meninggal saat Pemilu.

Sementara, sejauh ini ada 10 orang personel Polri yang meninggal saat mengawal proses Pemilu Serentak 2019. Ada juga petugas di TPS yang terserang stroke hingga keguguran pasca bertugas saat hari pencoblosan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini