PANDEGLANG – Sejumlah pemilik kendaraan di Kabupaten Pandeglang, Banten, masih memilih mendaftar uji kendaraan bermotor (KIR) secara langsung di kantor pelayanan ketimbang melalui aplikasi online.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, Nurahmi Safitri mengatakan, layanan pendaftaran uji KIR secara online sudah diterapkan. Namun, pemanfaatannya belum optimal karena masyarakat masih terbiasa datang langsung ke kantor pelayanan.
“Sebetulnya, layanan pendaftaran uji KIR secara online sudah kami terapkan. Namun, kebanyakan pemilik kendaraan masih memilih datang langsung karena merasa lebih praktis,” kata Nurahmi, Senin (19/10/2026).
Nurahmi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi untuk mengenalkan layanan digital tersebut. Meski demikian, pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pendaftaran online masih perlu ditingkatkan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, tetapi masih banyak pemilik kendaraan yang belum memahami layanan digital ini,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan, termasuk kepada para sopir, agar mereka memahami prosedur pendaftaran dan manfaat layanan online.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami cara menggunakan layanan ini sehingga pendaftaran uji KIR secara online bisa dimanfaatkan secara optimal,” tuturnya.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : TB Ahmad Fauzi
