Beranda Pemerintahan Banyak OPD Belum Serahkan LPJ Hibah, Pemkab Pandeglang Khawatirkan Opini BPK

Banyak OPD Belum Serahkan LPJ Hibah, Pemkab Pandeglang Khawatirkan Opini BPK

Kepala BPKD Pandeglang Ramadani. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang meyakini banyaknya penerima dana hibah yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dapat memengaruhi penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu disampaikan Kepala BPKD Pandeglang Ramadani. Menurutnya, kalau BPK menilainya cukup materil dengan jumlah keuangan yang dikucurkan mungkin berpengaruh terhadap penurunan opini. Ia menegaskan bahwa BPKD sudah berupaya menyampaikan pada Bupati dan Sekda namun tetap saja para penerima hibah membandel.

“Sebetulnya kami berharap ga perlu Bupati atau Sekda berkoar-koar artinya saling menghargai saja antar tanggung jawab tupoksi OPDnya kan selesai. Iya justru saya yang was-was sudah tidak enak tidur dua minggu ini, karena kami tidak bisa mengolah data kalau dokumennya tidak disampaikan pada saya, kalau memang ada sisa harusnya dikembalikan kalau memang dipertanggungjawabkan 100 persen mana LPJ-nya,” jelas Ramadani, Rabu (6/3/2019).

Ramadani membeberkan, saat ini BPK masih melakukan laporan pendahuluan karena laporan resmi dari BPKD masih belum secara resmi diterima oleh BPK. Namun setelah bulan April mendatang BPK akan melakukan audit pokok pada pengelolaan keuangan daerah dan akan keluar opini penilaian BPK setelah 2 bulan selanjutnya.

“Nanti setelah minggu depan mereka selesai kami bereskan laporan keuangan pemerintah kita karena tenggat waktu untuk Pandeglang paling lambat tanggal 28 Maret 2019 LKPD harus diserahkan ke BPK, nanti datang lagi minggu pertama April,” bebernya.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan salah satu OPD yang menyalurkan dana hibah paling banyak saat ini juga masih belum menyerahkan LPJ, padahal di Dinas Pendidikan ada berbagai sumber pendanaan seperti dari APBD Murni, DAK, Bankeu Provinsi, dana hibah khusus atau BOS dan bantuan khusus pemerintah sehingga harus segera menyerahkan LPJ.

Jika hasil akhir terbukti ada penurunan penilaian opini dari BPK, secara tegas Ramadani menolak kalau kesalahan itu dari BPKD, karena menurutnya BPKD sudah mengupayakan seoptimal mungkin agar penerima hibah menyerahkan LPJ tepat waktu.

“Tinggal nunjuk orang saja karena saya sudah berupaya walaupun tugas laporan ada di saya, kalau satu OPD saja yang tidak menyampaikan laporan sudah, jangankan Dinas Pendidikan skala besar,” pungkasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ