Beranda Peristiwa Banyak Kapal di Pelabuhan Merak Diduga Abaikan Lashing Kendaraan

Banyak Kapal di Pelabuhan Merak Diduga Abaikan Lashing Kendaraan

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menggelar unjuk rasa di Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten

CILEGON – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menggelar unjuk rasa di Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Selasa (20/8/2019).

Dalam aksinya mereka menyoal banyak kapal penumpang laut jurusan Pelabuhan Merak – Bakauheni yang diduga tidak mengindahkan kewajiban pengikatan kendaraan ke kapal atau lashing.

Hal tersebut dinilai LSM membahayakan para penumpang. Mereka pun menuding BPTD Wilayah VIII Banten melakukan pembiaran terhadap kondisi tersebut.

Anggota LSM GMBI melakukan orasi di depan Kantor BPTD Wilayah VIII Banten, sekitar pukul 10.00 WIB. Tidak lama kemudian, perwakilan LSM melakukan audiensi di ruang rapat BPTD. Hadir pada rapat tersebut, Plh Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Andriaz Pramudya, Kepala Seksi Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (SDP) Komersial dan Perintis Dedi Setiawan, Kabid Humas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten Yoshua, General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak Kapten Solikin, serta sejumlah operator kapal penumpang jurusan Pelabuhan Merak – Pelabuhan Bakauheni.

Muslim, Ketua LSM GMBI Distrik Cilegon, saat audiensi mengatakan jika pihaknya menyesalkan banyak kapal penumpang yang tidak melakukan lashing pada kendaraan. Selain karena membahayakan penumpang, juga bertentangan dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 30 tahun 2016 Tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.

“Temuan kami, banyak operator kapal mengindahkan kewajiban lashing kendaraan. Jelas ini sebuah pelanggaran, karena PM Perhubungan Nomor 30 tahun 2016 mewajibkan hal itu,” kata Muslim.

Ia pun menuturkan, insiden akibat pengabaian lashing kendaraan telah terjadi beberapa kali. Contohnya sebuah mobil Avanza yang jatuh ke laut, saat berada di atas KMP Nusa Putera, 18 April 2019. “Sudah ada kejadian akibat pengabaian lashing. Mobil Avanza nyemplung ke laut gara-gara tidak diikat ke kapal. Bahkan mobil bermuatan besi pun pernah ada yang terguling saat menyeberangi Selat Sunda,” ujarnya.

Muslim menuding BPTD Wilayah VIII Banten ikut andil pada pelanggaran tersebut. BPTD dinilai melakukan pembiaran, sehingga banyak kapal yang tidak lashing kendaraan saat melakukan perjalanan menyeberangi laut. “Kami menilai BPTD sengaja tutup mata, fungsi pengawasannya sungguh mengecewakan. Maka itu kami imbau kepada BPTD dan pihak-pihak terkait untuk segera mematuhi aturan yang berlaku,” tuturnya.

Terkait hal ini, Plh Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Andriaz Pramudya, membantah jika pihaknya melakukan pembiaran. Menurut Andriaz, pengawasan tetap dilakukan guna menjamin keselamatan penumpang kapal.

“Fungsi pengawasan kami lakukan secara ketat, khususnya terkait lashing. Jika ada kapal yang mengindahkan itu, kami tidak pernah memberikan izin agar kapal berlayar,” ucap Andriaz.

Menurutnya, laporan LSM GMBI ia terima dengan terbuka. Pihaknya merespons demo LSM tersebut sebagai aspirasi bersifat positif.

“Ini sangat bagus, kami apresasi laporan pihak LSM. Kami pun terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat luas. Jika memang ada kapal yang mengabaikan lashing kendaraan, kami akan berikan sanksi keras,” katanya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini