Beranda Pemerintahan Banyak Industri Tapi Ruang Terbuka Hijau di Cilegon Belum Penuhi Standar

Banyak Industri Tapi Ruang Terbuka Hijau di Cilegon Belum Penuhi Standar

Lokasi pabrik kawasan PT Chandra Asri Petrochemical - (Foto Gilang Fattah/BantenNews.co.id)

 

CILEGON – Sebagai kota industri, Kota Cilegon membutuhkan banyak ruang terbuka hijau guna menjaga kualitas udara yang baik. Namun nyatanya hingga saat ini Pemkot Cilegon belum memenuhi syarat ruang terbuka hijau.

Berdasarkan pemaparan Wakil Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati ruang terbuka hijau sekurang-kurangnya adalah 30 persen dari luas wilayah Kota Cilegon. Itu sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Ruang terbuka hijau tersebut terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau private. Alokasi ruang terbuka hijau private sudah memenuhi 10%, namun ruang terbuka hijau publik baru mencapai 18,5%. Kekurangan ruang terbuka hijau publik sebesar 1,5% ini diharapkan dapat diperoleh dari kawasan industri,” ujar Ati saat Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Jawaban Walikota Terhadap Tanggapan Fraksi Atas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah di Kota Cilegon, Jawaban Fraksi atas Tanggapan Walikota atas Raperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Kota Cilegon, Rabu (12/2/2020).

Dalam rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon 2020-2040 pasal 5 huruf g angka 5, kata Ati, disebutkan bahwa para pemilik lahan dan/atau investor sektor industri diwajibkan untuk menyediakan dan mengembangkan ruang terbuka hijau private maupun publik.

“Hal ini merupakan upaya pemerintah Kota Cilegon dalam mewujudkan ketersedian RTH publik sebesar minimal 20% dan sebagai penyangga dengan kawasan permukiman atau kawasan lainnya,” katanya.

Ati menjelaskan RTRW Kota Cilegon adalah rencana tata ruang yang bersifat umum, yang merupakan penjabaran dari RTRW Provinsi Banten. RTRW  berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah kota, rencana pola ruang wilayah kota, penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kota yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kota, pemanfaatan ruang wilayah kota, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.

“Penataan ruang wilayah Kota Cilegon bertujuan untuk mewujudkan Kota Cilegon sebagai kota pusat energi, perdagangan, dan jasa yang berkelanjutan,” ucapnya.

Ati melanjutkan bahwa RTRW Kota Cilegon memadukan dan menyerasikan tata guna tanah, tata guna udara, tata guna air, dan tata guna sumber daya alam lainnya dalam satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis serta ditunjang oleh pengelolaan perkembangan kependudukan yang serasi dan disusun melalui pendekatan wilayah dengan memperhatikan sifat lingkungan alam dan lingkungan sosial.

Untuk itu, penyusunan RTRW didasarkan pada upaya untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta perwujudan keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah yang diterjemahkan dalam kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang wilayah daerah.

Rencana pengembangan struktur ruang dan pola ruang menetapkan kriteria penetapan struktur ruang, pola ruang, kawasan andalan, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang yang merupakan indikasi program utama lima tahunan, serta arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

“Secara substansial rencana tata ruang sangat berkaitan erat dengan RTRW daerah karena merupakan kewenangan Pemerintah Kota Cilegon untuk mengoperasionalkannya. Oleh karena itu, penetapan peraturan daerah ini mencakup pula penetapan kawasan strategis,” paparnya.

Dia menambahkan bahwa penyusunan RTRW merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 26 tahun 2007. Di sisi lain, Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka panjang (RPJP), rencana pembangunan jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 dan nomor Undang-undang nomor 25 tahun 2004 menghendaki adanya integrasi antar rencana program. Dokumen rencana pembangunan harus selaras dengan dokumen rencana tata ruang. RTRW Kota Cilegon tahun 2020-2040 harus dijadikan dasar dalam penyusunan RPJMD Kota Cilegon 2021-2025, sehingga terdapat kesesuaian indikasi program khususnya dalam perencanaan pemanfaatan ruang selama 20 tahun ke depan.

“Perencanaan pemanfaatan dan pengendalian ruang memerlukan kelembagaan sebagai wadah koordinasi penataan ruang daerah, yang disebut sebagai tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD). Salah satu tugas TKPRD adalah merumuskan berbagai kebijakan penyelenggaraan penataan ruang kota,” imbuhnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini