CILEGON – Penggunaan sirine dan rotator atau strobo belakangan ini tengah ramai menjadi sorotan publik. Warga banyak mengeluhkan bahkan menolak penggunaan alat tersebut secara ilegal di jalan raya.
Lantaran banyak keluhan dan adanya gerakan penolakan terhadap penggunaan sirine dan strobo yang dianggap mengganggu pengguna jalan lain, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan alat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan mengatakan pihaknya mengamini apa yang diinstruksikan oleh Kakorlantas Polri. Namun, sirine dan strobo ini akan tetap digunakan jika itu menyangkut kepentingan masyarakat.
“Kita lebih mementingkan tujuan kemanfaatan penggunaannya. Jadi kalau hal itu digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak akan kita gunakan,” katanya kepada wartawan di Kantor ASDP Cabang Merak, Selasa (23/9/2025) kemarin.
Soal penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan pejabat yang juga menuai pro-kontra di masyarakat, Ridwan menegaskan bahwa penggunaan alat tersebut akan dibatasi.
“Pada intinya pengawalan tidak dihentikan, hanya penggunaan sirine itu dibatasi,” ucapnya.
Selama ini, polisi selalu menindak tegas bagi siapapun yang menggunakan sirine dan strobo tidak pada tempatnya. Oleh karena itu, Ridwan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan alat tersebut secara ilegal.
“Jadi bukan sekarang aja. Dari aturan yang berlaku penggunaan strobo atau kendaraan yang tidak boleh digunakan lampu dan sirine ini pasti akan kami tindak,” tutupnya.
Penulis: Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi
