Beranda Pemerintahan Bantuan Pesantren Cilegon Rp50 Juta Belum Terealisasi, Ini Penyebabnya

Bantuan Pesantren Cilegon Rp50 Juta Belum Terealisasi, Ini Penyebabnya

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Cilegon, Rahmatullah. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON — Program bantuan operasional sebesar Rp50 juta per tahun untuk pondok pesantren di Kota Cilegon belum terealisasi. Kondisi keuangan daerah yang terbatas menjadi salah satu kendala pemerintah daerah menjalankan program tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon, Rahmatullah, saat ditanya mengenai progres salah satu janji kampanye Robinsar-Fajar sebagai kepala daerah. Menurutnya, program bantuan tersebut masih menunggu kondisi anggaran yang lebih memungkinkan.

“Karena keterbatasan anggaran, mudah-mudahan di tahun 2027 bisa dilakukan,” kata Rahmatullah kepada BantenNews.co.id saat ditemui di ruangannya, Rabu (2/9/2026).

Rahmatullah menjelaskan, bantuan operasional untuk pondok pesantren direncanakan dalam bentuk hibah. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pondok pesantren harus mengajukan permohonan melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.

Namun, Pemkot Cilegon saat ini baru dapat menyalurkan bantuan hibah dengan nominal yang masih berada pada kisaran sebelumnya. Pemerintah belum dapat meningkatkan nilai bantuan menjadi Rp50 juta per tahun seperti yang dijanjikan.

“Sekarang yang ada hanya bantuan biasa saja, nominalnya Rp20-25 juta. 2026 ini sudah ada penyaluran, di 2027 juga sudah ada yang mengajukan, sistemnya kan pengajuannya per tahun dan diusulkan di tahun depannya,” ungkapnya.

Rahmatullah mengatakan, pengajuan bantuan dilakukan setiap tahun sehingga pondok pesantren yang membutuhkan bantuan harus mengajukan kembali sesuai mekanisme yang berlaku. Usulan untuk tahun berikutnya juga harus disampaikan melalui tahapan administrasi dan sistem pengajuan yang telah ditentukan.

Dengan mekanisme tersebut, pemberian bantuan tidak dilakukan secara otomatis kepada seluruh pondok pesantren. Pemerintah akan melakukan proses verifikasi terhadap setiap proposal yang masuk sebelum menentukan penerima bantuan.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pondok pesantren adalah memiliki izin operasional. Persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi untuk memastikan lembaga penerima bantuan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Lepas KKM Uniba, Wabup Serang Tantang Mahasiswa Lahirkan Solusi Atasi Sampah

Selain kelengkapan administrasi, pemerintah juga mempertimbangkan aspek kebutuhan dan prioritas pembangunan pesantren. Bantuan diharapkan dapat digunakan untuk mendukung peningkatan fasilitas serta kualitas lingkungan pendidikan keagamaan.

“Untuk penerimanya, secara petunjuk pelaksanaan dan teknis lebih kepada prioritas pembangunan pesantren supaya lebih maju, lebih nyaman dalam hal pendidikan,” ujar Rahmatullah.

Program bantuan operasional pondok pesantren sebesar Rp50 juta per tahun sebelumnya menjadi salah satu program yang mendapat perhatian masyarakat. Program tersebut diharapkan dapat membantu pesantren dalam memenuhi kebutuhan operasional sekaligus meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan.

Namun, keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat program tersebut belum dapat dijalankan sesuai target. Pemkot Cilegon masih memprioritaskan ketersediaan anggaran untuk berbagai kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Rahmatullah berharap kondisi keuangan daerah dapat membaik sehingga program peningkatan bantuan untuk pondok pesantren dapat direalisasikan pada 2027. Pemerintah juga tetap membuka ruang bagi pondok pesantren untuk mengajukan bantuan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pondok pesantren di Kota Cilegon yang membutuhkan dukungan pemerintah tetap dapat mengajukan proposal hibah setiap tahun. Besaran bantuan akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran serta hasil verifikasi dan skala prioritas pemerintah daerah.

Penulis: Maulana
Editor: Usman