Beranda Hukum Bantu Pacar Aborsi, Polda Banten Pecat Anggota Brimob Ini

Bantu Pacar Aborsi, Polda Banten Pecat Anggota Brimob Ini

Ilustrasi (Foto Dok. Istimewa)

SERANG – Polda Banten mengatakan pihaknya sudah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Denis Riswanto (22) yang divonis penjara karena terbukti membantu kekasihnya melakukan aborsi.

Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto mengatakan pemberhentian Denis dilakukan sekitar dua bulan lalu sebelum dirinya divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Denis diketahui sebelumnya bertugas di Brimob Polda Banten.

“Sudah PTDH sekitar dua bulan lalu,” kata Murwoto kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Murwoto membenarkan kalau PTDH itu dilakukan karena kasus aborsi yang menjerat Denis. Setelah dipecat, Denis kemudian sempat mengajukan banding tapi kemudian ditolak.

“Bandingnya kami tolak juga,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Denis divonis penjara selama 4 bulan penjara pada Senin (24/3/2025) lalu karena membantu kekasihnya Lia Tri Apriliani (21) melakukan aborsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Denis Riswanto Bin Masito oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” bunyi putusan PN Serang Nomor 81/Pid.Sus/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari Laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Senin (7/4/2025).

Denis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Vonis itu dibacakan di PN Serang oleh Hakim Ketua, Aswin Arief bersama Hakim Anggota, Hendri Irawan dan Bony Daniel.

Selain Denis, kekasihnya Lia Tri Apriliani juga divonis penjara selama 3 bulan karena melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang Kesehatan yang hanya memperbolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan.

“Menyatakan terdakwa Lia Tri Apriliani Binti Mudrik Suhedi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria’ sebagaimana dalam dakwaan kedua,” tulis putusan PN Serang Nomor 80/Pid.Sus/2025/PN SRG.

Baca Juga :  Ini Tampang Pelaku Curanmor yang Biasa Beraksi di Cilegon

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Denis dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara, dan Lia 5 bulan penjara.

Mengenai keadaan yang memberatkan, perbuatan Denis dan Lia dinilai menghilangkan nyawa janin seorang manusia. Kemudian perbuatan itu juga bertentangan dengan profesi Denis sebagai Polisi.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan profesi terdakwa sebagai penegak hukum yang seharusnya mencegah terjadinya kejahatan,” tulis putusan.

Dalam putusan dijelaskan, kronologi aborsi bermula pada 10 Agustus 2023 silam sekira pukul 08.30 WIB saat ditemukan janin bayi di got pembuangan air di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Diketahui, janin tersebut merupakan hasil aborsi Lia. Ia sebelumnya sudah dinyatakan positif hamil sejak bulan April dan langsung memberitahu Denis, yang direspon mau diapakan janin tersebut. Lia kemudian menjawab kalau dirinya mau menggugurkannya.

Denis kemudian membeli empat butir obat secara online dan memberikannya kepada Lia. Setelah digunakan, efeknya langsung terasa beberapa jam kemudian yang menyebabkan Lia juga sempat mengalami pendarahan.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News