SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis dua terdakwa yakni Ujang Ildan dan Yayan Herianto dengan hukuman 9 bulan penjara.
Keduanya merupakan orang yang membantu Saenah, Emi, dan Ridho membuang jenazah APH, bocah perempuan 4 tahun asal Cilegon yang ditemukan tewas terlilit lakban.
Hal ini termaktub dalam salinan putusan nomor69/Pid.B/2025/PN SRG. Putusan dibacakan pada Selasa (12/8/2025) kemarin. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 181 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun Majelis Hakim dipimpin oleh Dessy Darmayanti dan Riyanti Desiwati bersama David Panggabean, masing-masing sebagai anggota.
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan,” bunyi amar putusan, dikutip pada Rabu (13/8/2025).
Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang sebelumnya juga menuntut agar Ujang dan Yayan dihukum 9 bulan penjara.
Keadaan yang memberatkan vonis, perbuatan mereka dianggap tidak manusiawi karena membuang mayat anak korban begitu saja seperti hewan.
“Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” tulis putusan.
Sebelumnya, dalam dakwaan, dijelaskan bahwa pada 18 September 2024 lalu, Rahmi bersama Saenah datang ke rumah Yayan di Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.
Di sana, Rahmi meminta agar Yayan membantunya mencari tempat penguburan mayat APH. Namun, karena khawatir ada yang melihat, Yayan langsung menolak permintaan tersebut.
Rahmi kemudian meminta agar Yayan membantunya membakar jenazah APH saja.
Namun, saat diminta mencari tempat membuang jenazah seperti jurang atau kali, Yayan menyanggupinya. Dia mengajak Ujang untuk mencari tempat yang diminta tersebut.
Keduanya berboncengan pergi mencari lokasi pembuangan diikuti Rahmi dan Saenah yang membawa jenazah APH di sebuah ransel besar.
Setelah mencari-cari lokasi, mereka kemudian melempar jenazah itu dari atas jembatan sungai Cihara, Kabupaten Lebak.
Jenazah kemudian ditemukan oleh warga di pantai muara Cihara, Desa Cihara, Kecamatan Cihara pada pagi harinya dengan kondisi dilakban.
Diketahui, Saenah, Emi, dan Ridho telah dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim di PN Serang pada Jumat (20/6/2025) lalu.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd