{"id":100012048,"date":"2026-05-26T14:18:33","date_gmt":"2026-05-26T07:18:33","guid":{"rendered":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/?p=100012048"},"modified":"2026-05-26T14:18:33","modified_gmt":"2026-05-26T07:18:33","slug":"transformasi-pengelolaan-bis-dari-birokrasi-menuju-profesionalisme-bisnis-dan-olahraga","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/transformasi-pengelolaan-bis-dari-birokrasi-menuju-profesionalisme-bisnis-dan-olahraga\/","title":{"rendered":"Transformasi Pengelolaan BIS dari Birokrasi Menuju Profesionalisme Bisnis dan Olahraga"},"content":{"rendered":"<p>sumber image: <a href=\"https:\/\/stadiumdb.com\/stadiums\/idn\/banten_international_stadium#google_vignette\">https:\/\/stadiumdb.com\/stadiums\/idn\/banten_international_stadium#google_vignette<\/a><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Oleh: Nuril Anwar<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><em>Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><!--more-->Banten International Stadium (BIS) ikon baru bagi masyarakat Banten dan menjadi simbol megahnya stadion Internasional pertama di Banten yang menjadikannya harapan baru di bidang industri dan pariwisata Olahraga. Berdiri megah di Kecamatan Curug, Kota Serang, stadion dengan standar FIFA ini adalah aset bernilai triliunan rupiah yang seharusnya menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Namun, sebuah stadion megah bisa dengan mudah berubah menjadi &#8220;Gajah Putih&#8221; (white elephant) jika pengelolaannya masih terjebak dalam pola birokrasi yang kaku dan berbelit-belit. Sudah saatnya kita bicara jujur, BIS membutuhkan transformasi total dari sekadar aset administratif menjadi entitas bisnis yang profesional untuk mendukung ekosistem sport tourism di Tanah Jawara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Secara hukum, BIS berstatus sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Jika dikelola langsung oleh dinas melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), fleksibilitas manajemen akan sangat terbatas. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, pengelolaan aset daerah sering kali terbentur pada prosedur pengadaan yang panjang dan keterbatasan anggaran pemeliharaan rutin yang bergantung pada ketuk palu APBD tahunan. Mari kita bicara data, berdasarkan ketetapan terbaru, tarif sewa BIS untuk satu pertandingan dipatok di kisaran Rp 49.000.000 (siang hari) hingga Rp 50.000.000 (malam hari). Jika dalam satu musim Liga 1 sebuah tim memainkan 17 laga kandang, maka potensi pendapatan kotor dari sewa lapangan hanya berkisar Rp 850 juta per tahun. Angka ini sangat kontras jika dibandingkan dengan biaya pemeliharaan stadion megah yang bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Tanpa transformasi pengelolaan, BIS akan terus menjadi \u201cbeban\u201d APBD. Di sinilah peran hukum bisnis diperlukan untuk mengubah BIS dari <em>cost center <\/em>(pusat pengeluaran) menjadi <em>profit center<\/em> (pusat pendapatan). Tanpa langkah strategis dan berani untuk diambil, BIS hanya akan menjadi cost center aset yang setiap tahunnya &#8220;menyedot&#8221; anggaran daerah hanya untuk biaya perawatan tanpa memberikan timbal balik ekonomi yang signifikan bagi kas daerah maupun masyarakat sekitar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemerintah memiliki kewenangan dalam membuat regulasi untuk melakukan optimalisasi aset. Jalur pertama yang bisa ditempuh adalah pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berdasarkan prinsip fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, status BLUD memungkinkan pengelola BIS untuk mengelola pendapatan secara mandiri dan langsung menggunakannya untuk operasional. Dengan status BLUD, pendapatan yang diperoleh dari penyewaan stadion, penyelenggaraan event besar lainnya, hingga branding tidak perlu masuk kedalam kas daerah terlebih dahulu, melainkan dapat langsung diputar untuk biaya operasional dan perawatan. Hal ini akan memangkas rantai birokrasi yang panjang dan memastikan stadion tetap dalam kondisi prima setiap saat. Fleksibilitas inilah yang menjadi kunci agar BIS bisa bersaing secara profesional dengan stadion-stadion besar lainnya di Indonesia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jalur kedua adalah melalui Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan pihak ketiga. Pemerintah Provinsi Banten dapat menggandeng konsorsium profesional yang berpengalaman mengelola stadion internasional. Pola ini memastikan stadion dikelola dengan standar industri sport tourism global, di mana ada integrasi antara pertandingan bola, museum, hingga pusat komersial yang hidup setiap hari, bukan hanya saat ada pertandingan. Profesionalisme bisnis akan mampu merumuskan kontrak kerja sama jangka panjang dengan klub sepak bola profesional untuk menjadikannya home base. Kepastian hukum dalam kontrak sewa-menyewa, pembagian royalti penjualan merchandise, hingga hak penamaan stadion (naming rights) adalah instrumen bisnis yang hanya bisa dikelola dengan baik oleh tpihak-pihak yang profesional, bukan sekadar pelaksana tugas birokratis. Tanpa adanya \u201ctuan rumah\u201d yang menetap, BIS akan kehilangan identitas dan daya tarik komersialnya. Profesionalisme pengelolaan BIS adalah kunci utama untuk menarik kepercayaan industri olahraga nasional maupun internasional. Penyelenggara event besar atau klub-klub profesional tidak akan melirik BIS jika standar keamanan dan kemudahan perizinannya masih bersifat birokratis-konvensional.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengelolaan profesional akan menjamin implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan olahraga berjalan tanpa celah. Dengan jaminan keamanan dan manajemen fasilitas yang mumpuni, BIS bisa menjadi magnet dalam event internasional maupun event skala besar yang akan berdampak langsung pada okupansi hotel serta UMKM di Banten.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Transformasi pengelolaan BIS bukan berarti pemerintah lepas tangan. Sebaliknya, ini adalah bentuk tanggung jawab untuk memastikan uang rakyat yang diinvestasikan tidak terbuang percuma. Kita tidak ingin BIS hanya menjadi saksi bisu kejayaan masa lalu saat pembukaan. Kita ingin BIS menjadi jantung yang berdenyut bagi ekonomi Banten. Sudah saatnya kita menanggalkan kacamata proyek dan mulai menggunakan kacamata profesionalisme hukum bisnis. BIS harus dikelola dengan semangat juara. Karena, stadion yang hebat bukan dinilai dari seberapa tinggi atapnya menjulang, melainkan dari seberapa besar manfaat dan kebanggaan yang ia berikan bagi rakyat yang membangunnya melalui pajak. Sudah saatnya \u201craksasa\u201d ini bangun dan berlari.<\/p>\n<p><strong>Referensi:<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Peraturan Perundang-undangan:<br \/>\nUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.<\/li>\n<li>Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah<br \/>\nsebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.<\/li>\n<li>Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan<br \/>\nBarang Milik Daerah.<\/li>\n<li>Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang<br \/>\nPengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Sumber Data &amp; Referensi Publik:<\/p>\n<ul>\n<li><em>Laporan Capaian Pembangunan Provinsi Banten 2024-2025<\/em> (Terkait pembangunan<br \/>\ninfrastruktur BIS).<\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\"><em>Standar Infrastruktur Stadion FIFA (FIFA Stadium Guidelines)<\/em> terkait manajemen fasilitas<br \/>\nolahraga internasional.<\/li>\n<li>Analisis Ekonomi Pariwisata: <em>Dampak Sport Tourism terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).<\/em><\/li>\n<li>Arsip Berita: <em>Update Proyek Strategis Daerah Provinsi Banten 2026.<\/em><\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>sumber image: https:\/\/stadiumdb.com\/stadiums\/idn\/banten_international_stadium#google_vignette Oleh: Nuril Anwar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa<\/p>\n","protected":false},"author":2056,"featured_media":100012049,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_bbp_topic_count":0,"_bbp_reply_count":0,"_bbp_total_topic_count":0,"_bbp_total_reply_count":0,"_bbp_voice_count":0,"_bbp_anonymous_reply_count":0,"_bbp_topic_count_hidden":0,"_bbp_reply_count_hidden":0,"_bbp_forum_subforum_count":0,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":""},"categories":[21],"tags":[3799,424,3802,1239,3801,59,3800],"class_list":["post-100012048","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-opini","tag-banten-internasional-stadium","tag-bisnis","tag-hukum-kepariwisataan","tag-olahraga","tag-pariwisata","tag-sepakbola","tag-sport-tourism"],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/banten_international_stadium02.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/100012048","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2056"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=100012048"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/100012048\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":100012058,"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/100012048\/revisions\/100012058"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/media\/100012049"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=100012048"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=100012048"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=100012048"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}